Djawanews.com – Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat kabarnya sedang melakukan penyelidikan terhadap aplikasi TikTok. Mereka menilai bahkan aplikasi populer ini melanggar perjanjian yang sempat dibuat, yakni melindungi privasi anak-anak.
Dilansir Djawanews dari Gizchina, Seorang anggota staf dari organisasi kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi Massachusetts menjelaskan hal ini. Dalam keterangan mereka, departemen yang menyelidiki TikTok mengadakan konferensi dengan pejabat FTC dan Departemen Kehakiman. Dalam konferensi tersebut muncul tuduhan bahwa TikTok harus diselidiki karena pelanggaran privasi anak yang dibentuk pada Februari 2019 lalu.
Bulan Mei lalu, Pusat Demokrasi Digital, Gerakan Anak Non-Komersial dan organisasi lain sempat meminta kepada FTC untuk menyelidiki pelanggaran TikTok. Mereka menuduh aplikasi tersebut tidak menghapis video dan informasi pribai yang berusia 13 tahun sesuai perjanjian.
Menanggapi hal ini, juru bicara TikTok mengatakan bahwa pihaknya memperlakukan keamanan penggunanya dengan serius. Di Amerika Serikat, mereka bahkan membatasi beberapa hal bagi pengguna yang berusia 13 tahun ke bawah.
Belum jelas apakah tuduhan yang ditujukan kepada aplikasi paling populer ini benar terjadi. Namun perlu diketahui bahwa Amerika memang sempat memblokir banyak aplikasi seluler dari China. Pemblokiran ini juga memiliki keterkaitan dengan ketegangan yang terjadi antara Amerika Serikat dan China.
Pencekalan aplikasi dan perusahaan dari China dengan asalan keamanan data pribadi dituduhkan Amerika Serikat tidak hanya kepada TikTok semata, namun perusahaan lain, salah satunya Huawei.