Djawanews.com – Negara bagian Amerika Serikat, Texas sedang mempertimbangkan undang-undang baru yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun. Rancangan undang-undang (RUU) ini telah melewati tahap komite Senat Texas dan akan segera memasuki proses pemungutan suara.
RUU tersebut memiliki batas waktu pengesahan hingga 2 Juni 2025, yang bertepatan dengan akhir masa sidang legislatif di negara bagian tersebut.
Jika disetujui oleh Senat dan gubernur negara bagian, undang-undang baru ini akan mewajibkan seluruh platform media sosial melakukan verifikasi usia terhadap calon pengguna sebelum akun dibuat. Ketentuan ini mirip dengan regulasi sebelumnya di Texas yang mewajibkan situs dewasa menerapkan sistem verifikasi usia.
Selain itu, RUU ini memberikan otoritas kepada orang tua untuk meminta penghapusan akun media sosial milik anak mereka. Perusahaan platform digital diberi tenggat waktu 10 hari untuk memproses permintaan tersebut. Jika gagal menindaklanjuti, perusahaan dapat dikenai sanksi oleh Jaksa Agung Negara Bagian.
Texas bukan satu-satunya wilayah yang memperketat penggunaan media sosial bagi kelompok usia muda. Negara bagian lain seperti Florida telah lebih dahulu memberlakukan aturan serupa. Pada tahun lalu, Gubernur Ron DeSantis menandatangani kebijakan yang melarang anak-anak di bawah usia 14 tahun menggunakan media sosial, serta mewajibkan persetujuan orang tua bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Namun, kebijakan yang diajukan di Texas dianggap lebih ketat dibandingkan aturan di Florida.
Sementara itu, di tingkat nasional, Senat Amerika Serikat juga telah memperkenalkan RUU serupa pada April 2024. Regulasi ini mengusulkan pelarangan akses media sosial untuk anak-anak di bawah 13 tahun. Walau masih dalam tahap pembahasan komite, senator Brian Schatz dan Ted Cruz menegaskan komitmen mereka untuk mendorong agar undang-undang ini segera disahkan.