Djawanews.com – Spotify mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran streaming atau monetisasi di platformnya. Mulai tahun depan, Spotify tidak lagi memberikan bayaran untuk lagu dengan jumlah streaming kurang dari 1.000.
Kebijakan ini dianggap merugikan artis dan label dengan jumlah streaming kecil. Padahal, di tahun 2021, Spotify menetapkan ambang batas minimum sebesar 250 streaming untuk 1 dolar AS (Rp15.582).
Perubahan sistem monetisasi bagi artis dan label ini sengaja diterapkan Spotify untuk mendapatkan dana tambahan. Namun, dana ini tidak akan digunakan untuk keperluan pribadi perusahaan, tetapi untuk diberikan kepada artis pendatang baru di masa depan.
“Meskipun masing-masing masalah ini hanya berdampak pada sebagian kecil dari total streaming, dengan mengatasinya sekarang, berarti kami dapat meningkatkan pendapatan tambahan sekitar 1 miliar dolar AS untuk artis pendatang baru dan profesional selama lima tahun ke depan,” tulis Spotify dalam rilisnya.
Selain kebijakan monetisasi yang diubah, Spotify juga berencana membebankan biaya kepada label dan distributor jika lagu mereka terdeteksi melakukan penipuan streaming untuk memanipulasi jumlah streaming.
Kebijakan ini muncul karena Spotify menemukan banyak pembuat konten palsu yang mempermainkan sistem untuk mendapatkan jumlah streaming yang besar demi mendapatkan jumlah uang yang lebih banyak.
Tak hanya itu, lagu yang terdiri dari audio nonmusik seperti suara statis, suara pesawat, dan bentuk audio berisik lainnya hanya bisa mendapatkan bayaran dari Spotify bila lagu mereka didengarkan selama lebih dari dua menit.