Djawanews.com – Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang hacker asal Sleman pada tanggal 2 Juli 2020 lalu. Hacker Sleman tersebut berinisial ADC (28) lantaran kerap membobol berbagai situs.
Jumlah situs yang berhasil ia bobo mencapai 1.309 situs, dan di antaranya adalah situs milik pemerintahan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Pemprov Jawa Tengah. Pria ini sudah melancarkan aksinya sejak 2014 lalu. Di Yogyakarta sendiri sudah ada tiga laporan yang tercatat di kepolisian, sisanya di Bareskrim Polri, dan Polda Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa ADC tidak hanya meretas situs pemerintahan dan swasta atas kemauan sendiri, ia juga melakukan jasa retas atas dasar pemesanan dengan harga yang bervariasi.
“Tersangka mengakui telah hack di akun pemerintah, akun swasta, juga akun jurnal-jurnal. Itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Argo mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan cara memasukkan malware ke ribuan akun. Setelah berhasil ia akan meminta uang tebusan atas akun tersebut. Jika tak dipenuhi, sang pemilik akan kehilangan akun tersebut.
“Kalau tidak mendapatkan uang dia bisa menghapus atau menahan, atau tidak bisa diakses akun tersebut,” jelas Argo.
Dalam melancarkan aksinya, ADC juga sengaja mengubah tampilan akun yang diretas. Hal ini dilakukan agar si pemilik akun percaya bahwa ADC benar-benar memiliki akses. ADC akan meminta tebusan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp 5 juta.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, hacker Sleman ini pernah meretas beberapa website instansi seperti milik Universitas Airlangga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Sleman, hingga AMIK Purnama Niaga Indramayu. Atas perbuatannya, ia diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.