Djawanews.com - Seorang pria asal Amerika Serikat (AS) menuntut Apple karena rumahnya kebakaran. Tuntutan ini diajukan karena pria itu menduga rumahnya kebakaran karena iPad miliknya.
Pria bernama Plaintiff Michael Macaluso itu menduga bahwa iPad miliknya mengalami cacat baterai. Sistem kelistrikan baterai iPad yang cacat membuat dirinya kehilangan rumahnya.
Macaluso pun mengajukan tuntutan terhadap Apple di pengadilan distrik Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat.
Dalam tuntutannya, Macaluso menyebutkan bahwa ia tidak pernah melakukan modifikasi, menyalahgunakan, atau membuat perubahan apa pun terhadap perangkat tablet buatan Apple miliknya tersebut. Macaluso menggunakan iPad secara wajar sesuai dengan panduan penggunaan.
Karenanya, ia menilai Apple telah menjual produknya dengan kurang teliti sehingga berakibat fatal bagi keselamatan penggunanya. Hal itulah yang membuat Macaluso meminta ganti rugi kepada pihak Apple.
Allstate Insurance sebagai perusahaan asuransi Macaluso telah mengeluarkan uang senilai 142.000 dollar AS, sekitar Rp2 miliar untuk memperbaiki rumah Macaluso.
Macaluso menggandeng firma hukum Leca Levine untuk menuntut Apple agar mau membayar ganti rugi perbaikan rumah kepada perusahaan asuransinya.
Peristiwa perangkat Apple terbakar atau meledak sebenarnya bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2019 lalu, sebuah iPhone X meledak di dalam kantong celana ilmuwan asal Australia bernama Robert De Rose.
Insiden lainnya, Julia Ireland Meo dari New Jersey, AS, juga mengalami kebakaran rumah yang diduga karena perangkat iPad rusak. Julia kehilangan ayahnya dalam kebakaran tersebut dan memutuskan untuk menuntut ganti rugi terhadap Apple.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.