Djawanews.com – Beberapa negara mulai mencanangkan pemberian vaksin Covid-19. Dengan demikian dampak pandemi diperkirakan bakal segera berakhir. Namun ada beberapa wacana yang mengatakan bahwa semua orang yang bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor Covid-19. Paspor dimaksudkan sebagai tanda bahwa pemegang dokumen tersebut telah divaksin.
Saat ini beberapa perusahaan dan grup teknologi telah mengembangkan “paspor Covid-19”. Dalam paspor tersebut pemilik dapat mencantumkan sertifikat digital atau mengunggah detil vaksin yang telah diterima.
Paspor kemungkinan akan berbentuk aplikasi yang bisa diunduh di ponsel. Aplikasi tersebut harus ditunjukkan saat masuk ke kantor, bioskop, fasilitas umum lain, bahkan harus ada saat bepergian ke luar negeri.
Dilansir dari Techtimes, situs Health melaporkan bahwa ide ini masih bersifat spekulasi. Namun Asosiasi Transportasi Udara Internasional yang memiliki 290 anggota maskapai mengumumkan bahwa tanggal 23 November lalu paspor vaksin digital sudah dalam tahap akhir pengerjaan.
Paspor vaksin yang dinamai dengan IATA Travel Pass jadi paspor digital. Dengan teknologi tersebut siapapun bisa membagikan hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi mereka dengan mudah.
Belum jelas apakah sistem seperti itu akan diterapkan di Indonesia. Namun layanan pembuatan paspor Covid-19 akan diadakan di Amerika Serikat. Untuk mendapatkan berita teknologi lainnya, kunjungi situs Warta Harian Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.