Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Teknologi
Perusahaan Nokia Gugat Vivo Rp597 Miliar, Kasus Masalah Hak Paten Sinyal!
Perusahaan Nokia tuntut Vivo senilai Rp597 miliar terkait masalah hak paten sinyal. (indoworx.com)

Perusahaan Nokia Gugat Vivo Rp597 Miliar, Kasus Masalah Hak Paten Sinyal!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 20 Maret 2022 at 01:27pm

Djawanews.com – Perusahaan Nokia atau PT Nokia Technologies OY telah melayangkan  gugatan hak paten sebesar Rp597,3 miliar kepada PT Vivo Mobile Indonesia. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Maret.

Gugatan perusahaan Nokia ini terkait dengan hak paten Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi. Hak paten ini sendiri yang telah terdaftar dengan nomor IDP000031184 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga:
  • Pertamina, Shell, dan Vivo Turunkan Harga BBM, Cek Daftar Harga Terbarunya di Sini
  • Vivo Resmi Naikkan Harga BBM Revvo 89 Jadi Rp10.900 per Liter, Manajemen: Harga Jual Ditentukan oleh …
  • PT Vivo Energy Indonesia Stop Edarkan Revvo 89-nya, Imbas Regulasi dan Harga BBM Internasional yang Bergejolak

Petitum dan Gugatan Perusahaan Nokia ke PT Vivo Mobile Indonesia:

  • Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel);
  • Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  • Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp597.300.000.000,- atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat; dan
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Dalam gugatan ini, perusahaan Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang Pertama dilakukan pada 31 Maret, seperti dikutip dari situs infomrasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#teknologi#Perusahaan Nokia#Vivo#Smartphone#Hak Paten#Sinyal#PT Nokia Technologies OY#PT Vivo Mobile Indonesia#Pengadilan Negeri#jakarta#Kemenkumham

Berita Terkait

    BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah
    Teknologi

    BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah

    Djawanews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang mengembangkan prototipe model terjemahan berbasis Kecerdasan Buatan (AI) dengan fokus pada bahasa daerah, diawali dengan Bahasa Bugis. Inisiatif ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring
    Teknologi

    Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring

    MS Hadi 29 Jun 2025 16:02
  • DPR AS Larang Anggota Menggunakan WhatsApp Demi Keamanan Data
    Teknologi

    DPR AS Larang Anggota Menggunakan WhatsApp Demi Keamanan Data

    MS Hadi 28 Jun 2025 16:13
  • SoundCloud Luncurkan Fitur
    Teknologi

    SoundCloud Luncurkan Fitur "Liked By Indicators", Bisa Mengetahui Siapa Saja yang Menyukai Sebuah Lagu

    Djawanews.com – SoundCloud resmi meluncurkan fitur bernama “Liked By Indicators”.  Fitur ini memungkinkan pengguna bisa mengetahui siapa saja yang menyukai sebuah lagu, baik itu teman, penggemar lain, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Digital, dari Pengembangan SDM hingga Keamanan Siber
    Teknologi

    Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Digital, dari Pengembangan SDM hingga Keamanan Siber

    MS Hadi 22 Jun 2025 17:05
  • Kartu SIM Terbaca Tapi Tak Ada Sinyal? Ini Penyebab dan Solusinya
    Teknologi

    Kartu SIM Terbaca Tapi Tak Ada Sinyal? Ini Penyebab dan Solusinya

    MS Hadi 21 Jun 2025 17:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up