Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Teknologi
Perusahaan Nokia Gugat Vivo Rp597 Miliar, Kasus Masalah Hak Paten Sinyal!
Perusahaan Nokia tuntut Vivo senilai Rp597 miliar terkait masalah hak paten sinyal. (indoworx.com)

Perusahaan Nokia Gugat Vivo Rp597 Miliar, Kasus Masalah Hak Paten Sinyal!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 20 Maret 2022 at 01:27pm

Djawanews.com – Perusahaan Nokia atau PT Nokia Technologies OY telah melayangkan  gugatan hak paten sebesar Rp597,3 miliar kepada PT Vivo Mobile Indonesia. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Maret.

Gugatan perusahaan Nokia ini terkait dengan hak paten Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi. Hak paten ini sendiri yang telah terdaftar dengan nomor IDP000031184 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga:
  • Pertamina, Shell, dan Vivo Turunkan Harga BBM, Cek Daftar Harga Terbarunya di Sini
  • Vivo Resmi Naikkan Harga BBM Revvo 89 Jadi Rp10.900 per Liter, Manajemen: Harga Jual Ditentukan oleh …
  • PT Vivo Energy Indonesia Stop Edarkan Revvo 89-nya, Imbas Regulasi dan Harga BBM Internasional yang Bergejolak

Petitum dan Gugatan Perusahaan Nokia ke PT Vivo Mobile Indonesia:

  • Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel);
  • Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  • Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp597.300.000.000,- atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat; dan
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Dalam gugatan ini, perusahaan Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang Pertama dilakukan pada 31 Maret, seperti dikutip dari situs infomrasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#teknologi#Perusahaan Nokia#Vivo#Smartphone#Hak Paten#Sinyal#PT Nokia Technologies OY#PT Vivo Mobile Indonesia#Pengadilan Negeri#jakarta#Kemenkumham

Berita Terkait

    Cara Menggunakan Fitur Peringatan Baterai Lemah di Windows 11
    Teknologi

    Cara Menggunakan Fitur Peringatan Baterai Lemah di Windows 11

    Djawanews.com – Pengguna Windows 11 kini dapat mengatur peringatan daya baterai sesuai persentase yang diinginkan. Fitur ini memungkinkan pengguna mengisi daya sebelum laptop mati, sehingga kesehatan baterai dapat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 5 Rekomendasi Aplikasi Pendingin HP Android Otomatis
    Teknologi

    5 Rekomendasi Aplikasi Pendingin HP Android Otomatis

    MS Hadi 09 Jun 2025 07:11
  • Texas Kaji RUU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 18 Tahun
    Teknologi

    Texas Kaji RUU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 18 Tahun

    MS Hadi 01 Jun 2025 13:04
  • Cara Mudah Screen Mirroring dari Perangkat Samsung ke Layar TV
    Teknologi

    Cara Mudah Screen Mirroring dari Perangkat Samsung ke Layar TV

    Djawanews.com – Perangkat Samsung dilengkapi dengan fitur screen mirroring, yang memungkinkan tampilan layar ponsel atau tablet diproyeksikan ke layar televisi. Dengan fitur ini, Anda bisa menikmati konten ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Tips Cegah Lagu Offline Terhapus dari Spotify
    Teknologi

    Tips Cegah Lagu Offline Terhapus dari Spotify

    MS Hadi 29 May 2025 13:11
  • Nonton Film Gratis Tanpa Harus Login? Ini 3 Platform yang Bisa Dicoba
    Teknologi

    Nonton Film Gratis Tanpa Harus Login? Ini 3 Platform yang Bisa Dicoba

    MS Hadi 25 May 2025 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

5 Rekomendasi Aplikasi Pendingin HP Android Otomatis
Teknologi

1

5 Rekomendasi Aplikasi Pendingin HP Android Otomatis

Cara Menggunakan Fitur Peringatan Baterai Lemah di Windows 11
Teknologi

2

Cara Menggunakan Fitur Peringatan Baterai Lemah di Windows 11

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up