Djawanews.com – Perusahaan Nokia atau PT Nokia Technologies OY telah melayangkan gugatan hak paten sebesar Rp597,3 miliar kepada PT Vivo Mobile Indonesia. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Maret.
Gugatan perusahaan Nokia ini terkait dengan hak paten Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan Kecepatan Tinggi. Hak paten ini sendiri yang telah terdaftar dengan nomor IDP000031184 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Petitum dan Gugatan Perusahaan Nokia ke PT Vivo Mobile Indonesia:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel);
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp597.300.000.000,- atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Dalam gugatan ini, perusahaan Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang Pertama dilakukan pada 31 Maret, seperti dikutip dari situs infomrasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.