Djawanews.com - Mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini jauh lebih mudah. Kita bisa melakukannya bahkan sambil rebahan di rumah tanpa perlu repot-repot datang ke Satpas.
Kemudahan perpanjangan SIM ini bisa dilakukan lewat aplikasi mobile apps "SINAR". Hal ini sejalan dengan hal yang pernah diungkap Kakorlantas Irjen Pol Istiono sebelumnya bahwa pihaknya sedang menyiapkan program perpanjangan SIM secara online.
Pelayanan perpanjangan SIM online itu berlaku untuk SIM A dan SIM C.
"Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah," kata Istiono.
Aplikasi SINAR yang dijadwalkan meluncur pada 12 April 2021 mendatang. Layanan perpanjangan ini jauh lebih praktis karena pemohon tak perlu lagi mengantre, fotokopi, dan membawa dokumen dalam map. Layanan ini juga merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menyatakan dalam aplikasi Sinar selain registrasi online juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.
"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap dia kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, pembayaran juga bisa melalui online. Aplikasi perpanjang SIM bakal mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.
Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. Selain itu, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.