Djawanews.com – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengadili dua peretas China lantaran berusaha mencuri data penelitian Covid-19 AS. Hakim menjerat dua peretas tersebut dengan dakwaan peretasan global.
Peretasan sendiri dilakukan di jaringan komputer milik perusahaan biotek Massachusetts. Perusahaan tersebut jadi pengembang yang melakukan penelitian untuk mencari vaksin Covid-19, pengujian, dan penelitian perawatan pasien.
Peretasan yang mencoba mencuri data tengan Covid-19 memang bukan hal baru. Dilansir dari Engadget, bulan April 2020 lalu dilaporkan terjadi kasus yang sama dengan menargertkan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan. Beberapa pihak menyatakan bahwa para peretas China adalah para pelaku yang harus bertanggung jawab.
Peretas China Bukan Satu-satunya Pelaku Kejahatan Syber
Hal yang sama juga terjadi pada bulan Mei 2020. Berdasarkan laporan dari FBI, peretas yang didukung oleh piha China berusaha mencuri data penelitian Covid-19 dari salah satu organisasi di AS. Sedangkan pada bulan Juli, intelijen AS mendapati para peretas Rusia menargetkan organisasi kesehatan Kanda, Inggrism dan AS.
Dari persidangan yang baru saja dilakukan terhadap para peretas China, mereka menyebut bekerja untuk Kementerian Keamanan Negara pemerintah Tiongkok dan demi keuntungan mereka sendiri. Untungnya mereka tidak berhasil mendapat data penelitian Covid-19.
Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional John C. Demers menyatakan bahwa Tiongkok mulai bergabung dengan Rusia, Iran, dan Korea Utara. Mereka dituduh memanfaatkan para penjahat syber untuk meraup keuntungan negara.
Selain menargetkan penelitian Covid-19, kata Departemen Kehakiman AS, para peretas China diduga menyasar pada penelitian tentang robot, teknik pesawat dan kelautan, teknik energi bersih, bioteknologi, organisasi non-pemerintah, dan aktivis hak asasi manusia, dan masih banyak lagi sasaran yang mereka curi.