Djawanews.com – Pemerintah Uni Eropa akhirnya resmi menetapkan aturan baru yang mengharuskan seluruh ponsel cerdas baru yang dijual di negara itu untuk menggunakan USB-C, hingga batas waktu 28 Desember 2024.
Namun, aturan baru itu akan mulai berlaku pada 27 Desember 2022, dan perusahaan memiliki waktu hingga 28 Desember 2024 untuk mematuhinya.
Tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk mengurangi limbah elektronik karena banyak konsumen membuang pengisi daya dan kabel saat mereka mengupgrade ponsel.
Selain ponsel, UU UE itu juga akan berlaku untuk perangkat termasuk tablet, kamera digital, headphone, dan konsol video gim genggam. Laptop pada akhirnya akan dicakup tetapi tidak sampai April 2026.
Aturan hanya berlaku untuk perangkat yang menawarkan pengisian daya kabel, artinya perangkat yang mengisi daya secara nirkabel tidak akan dipaksa menggunakan USB-C.
Apple, merupakan produsen ponsel terbesar yang belum mengadopsi USB-C, secara terbuka mengonfirmasi pihaknya berencana untuk mematuhi aturan baru tersebut.
Melansir 9to5Mac, Jumat, 9 Desember, sebelumnya, Apple diperkirakan akan meluncurkan iPhone pertamanya dengan USB-C menjelang batas waktu 2024.
Menurut analis Ming-Chi Kuo dan jurnalis Bloomberg Mark Gurman, iPhone 15 dapat menjadi perangkat pertama untuk membuat perubahan itu.
Tetapi, UU UE memaksa Apple untuk bergerak lebih cepat membawa USB-C ke semua iPhone barunya, bukan hanya model kelas atas.
Namun, dengan Apple yang kerap meluncurkan perangkat barunya pada September setiap tahun dan undang-undang tersebut diberlakukan hingga Desember 2024, hal itu berpotensi bagi perusahaan mengalami keterlambatan waktu hingga 2025 untuk beralih.