Djawanews.com – Jadwal waktu Subuh di Indonesia mundur 8 menit dari semula. Keputusan ini diambil oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-31 Tarjih Muhammadiyah. Informasi tersebut disampaikan pada Ahad (20/12) lalu. Lalu bagaimana penjelasan imiahnya?
Peneliti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Rhorom Priyatikanto mengatakan bahwa keputusan Muhammadiyah tak salah, hanya berbeda pada perspektif identifikasinya.
"Kemenag melakukan penghitungan dengan alat yang sama dengan Muhammadiyah, hanya saja yang membedakan adalah pemahaman metode, kondisi cuaca dan kondisi lokasi pada saat melakukan penghitungan," kata Rhorom, Senin (21/12), dikutip dari CNN Indonesia.
Rhorom menjelaskan, ada beberapa metode yang digunakan untuk menentukan waktu Subuh, ada yang menghitung minus 18 derajat ada pula minus 20 derajat. Sedangkan Muhammadiyah menghitungnya minus 18 derajat.
Rhorom juga sependapat dengan Pedoman Hisab Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu Subuh adalah saat posisi Matahari minus 18 derajat. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa definisi waktu Subuh adalah mulai terbit fajar hingga terbit Matahari.
Sedangkan menurut Rhorom,Kementrian Agama dan LAPAN dalam menghitung waktu Subuh dengan cara SQM (Sky Quality Meter). Dari situ diperoleh muncul fajar ketika ketinggian Matahari minus 20 derajat. Perhitungan tersebut yang kemudian dijadikan patokan Kementerian Agama (Kemenag) bagi waktu Salat di Tanah Air.
Kemenag dan LAPAN sendiri mengacu pada munculnya cahaya kemerahan di arah Timur (Fajar Sejati) secara horizontal. Adanya Fajar Sejati itu yang biasa dijadikan patokan dalam menentukan waktu ibadah umat Islam.
Selain terkait jadwal waktu Subuh RI, dapatkan informasi terkait sains dan teknologi lain dengan mengunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.