Djawanews.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi berikan izin layanan konektivitas 5G kepada Indosat setelah Telkomsel untuk menunjang pengalaman penggunanya.
Surat Keterangan Laik Operasi untuk Indosat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), didasarkan pada pelaksanaan uji laik operasi (ULO) bertempat di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Seperti dikutip dari Antara, Jhonny mengatakan, dengan diterbitkannya SKLO 5G tersebut menandakan bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk penggelaran jaringan 5G yang telah selesai dibangun oleh Indosat secara teknis siap dioperasikan.
Pada layanan konektivitas 5G khususnya akan dilakukan pada pita frekuensi 1800 megahertz atau 1,8 gigahertz dengan lebar pita 20 megahertz dalam rentang 1837,5 megahertz sampai 1857,5 megahertz.
Layanan konektivitas 5G diharapkan akan berkembang dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan terus diperluas berdasarkan pertumbuhan permintaan pasar di lokasi-lokasi lainnya.
Penggunaan layanan konektivitas 5G juga akan diterapkan pada tempat-tempat yang menjadi prioritas utama destinasi wisata, seperti yang akan diterapkan di kawasan Danau Toba, Candi Borobudur, Mandalika, dan Kupang.
Dengan adanya pemberian izin kepada Indosat dan Telkomsel dalam mengakses layanan konektivitas 5G merupakan langkah awal implementasi teknologi 5G di Indonesia dapat semakin mewujudkan akses telekomunikasi yang lebih berkeadilan, menjembatani kesenjangan digital, meningkatkan kemampuan literasi masyarakat untuk menggunakan teknologi secara lebih adaptif dan efektif.