Djawanews.com – Aturan memiliki media sosial nampaknya mulai diperketat. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengusulkan aturan batas usia anak yang ingin memiliki medsos.
Aturan tersebut akan termuat dalam Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP), dan saat ini DPR sedang melakukan penggodokan.
"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi, Kamis (19/11/2020), dikutip dari Antara.
Artinya, peran orang tua di kehidupan digital remaja Indonesia akan lebih besar jika RUU tersebut disahkan Surat persetujuan orang tua akan dibutuhkan saat anak di bawah usia minimal membuat akun medsos.
Kominfo mengusulkan aturan ini karena maraknya cyberbullying, risiko eksploitasi, serta jaminan perlindungan privasi bagi anak di bawah umur saat menggunakan internet. Saat ini sebagian anggota DPR mendukung aturan tersebut.
Belum bisa dipastikan kapan RUU tersebut disahkan. Untuk mendapatkan berita seputar media sosial dan teknologi lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.