Djawanews.com – Upaya pemerintah Indonesia untuk menghapus aplikasi pinjaman online mulai digencarkan. Bahkan, Presiden meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kominfo segera blokir akses pinjol ilegal bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pihak Kepolisian RI.
Pihak Kominfo sedang mengumpulkan aduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal yang mesih beredar. Johnny G. Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Memnkominfo) menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pantauan secara masif di dunia digital.
Dijelaskan bahwa sejumlah tim dari Kominfo melakukan patroli dan pengawasan dunia maya selama setiap hari. Platform-platform yang dipantau oleh Kominfo pun termasuk juga Google yang kerap menyediakan akses install aplikasi pinjol ilegal.
Terkait hal tersebut, Google menerangkan kalau pihaknya menunggu permintaan dari pemerintah untuk melakukan penghapusan. Google sebagai platform penyedia aplikasi tidak bisa melakukan penghapusan tanpa ada arahan dari pemerintah di wilayah mereka beroperasi.
Oleh karena itu, Johnny G. Plate mengimbau agar masyarakat yang terjebak dengan perusahaan pinjol ilegal untuk aktif melaporkan ke Kominfo ataupun OJK. Dan nantinya, instruksi untuk memblokir akses pinjol ilegal dapat segera dilakukan, jika hasil penelusuran patroli siber sesuai.
Dengan segala aduan dan permintaan, kemungkinan Kominfo segera blokir akses pinjol ilegal. Selain itu, Kominfo akan berkoordinasi dengan OJK dan Kepolisian RI mengenai aplikasi pinjol ilegal yang beredar.
Ingin tahu informasi mengenai teknologi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.