Djawanews.com – Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menganjurkan agar para pekerja bekerja dari rumah dan melakukan social distancing. Di sisi lain, pemerintah juga melakukan sejumlah persiapan untuk cegah internet tumbang.
Langkah antisipasi trafik internet padat juga diambil YouTube. Perusahaan platform video itu akan membatasi kualitas video streaming-nya. Pembatasan berlaku mulai Selasa (30/3/2020) hingga sebulan ke depan dan berlaku secara global.
Dikutip Djawanews dari Bloomberg, Kamis (25/3/2020), meski secara otomatis penonton YouTube akan mendapati video dalam definisi standar, pilihan devinisi tinggi juga tetap ada. Hanya saja penonton harus mengubahnya secara manual.
Kualitas Video YouTube Memakan Banyak Bandwidth Internet
Keputusan ini sebelumnya juga berlaku di Uni Eropa. Bahkan Uni Eropa juga meminta kepada perusahaan teknologi lain untuk membatasi kualitas video streaming, mulai Netflix hingga Facebook.
Keputusan pembatasan kualitas video memang dilakukan untuk mencegah internet tumbang. Dilaporkan pula bahwa pengguna layanan streaming mengalami pelonjakan dalam beberapa pekan terakhir.
Streaming video selama ini memang butuh lebih banyak bandwidth internet daripada mengakses musik, pesan, bahkan map sekalipun. Sedangkan trafik di YouTube akhir-akhir meningkat. Hal ini tentu berpengaruh pada kecepatan akses internet secara nasional.
Berbeda dengan Uni Eropa yang meminta perusahaan teknologi menurunkan kualitas video, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru meminta agar masyarakat tak menggunakan internet untuk akses film ilegal selama masa social distancing covid-19.
Meski permintaan Kominfo bukan suatu kesalahan, namun cara tersebut dinilai kurang efektif. Belajar dari Uni Eropa, Indonesia seharusnya bisa bekerja sama dengan perusahaan teknologi agar menurunkan kualitas video YouTube dan platform lainnya.