Djawanews.com – Pemerintah menerapkan pemblokiran ponsel BM atau black market pada 18 April 2020. Artinya, sebentar lagi masyarakat tidak bisa membeli atau menggunakan ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar setelah waktu yang diputuskan. Jika Anda ingin tahu bagaimana nasib ponsel BM yang beredar sebelum 18 April, Anda dapat membaca artikel Djawanews dengan klik di sini.
Keputusan Pemblokiran Ponsel BM Telah Final
Menanggapi hal ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia sudah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu layanan pelanggan. Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys, menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mengupayakan layanan secara maksimal.
“Ini yang saya sebut customer journey, kami tetap akan mengupayakan bahwa customer journey tidak berubah. Baik sebelum aturan ini berlaku, maupun sesudah aturan ini berlaku,” kata Merza Fachys saat video meeting mengenai Kebijakan Validasi IMEI, Rabu (15/4/2020).
Ia juga menjelaskan, jika IMEI ponsel dinyatakan White List, maka ponsel tersebut selamanya berstatus White List sebelum dilaporkan hilang atau dicuri.
“Bagaimana membuat customer journey ini tidak berubah? Yakni hak pelanggan untuk menggunakan handphone, sekali dinyatakan handphone itu whitelist ya selamanya whitelist, sebelum dilaporkan tercuri atau apapun,” katanya lagi.
Sebagai informasi, skema White List adalah skema yang dipilih pemerintah dalam melakukan pemblokiran ponsel. Anda dapat membaca apa itu skema White List dengan klik di sini.
Pemerintah sebelumnya juga telah mencoba kebijakan pemblokiran ponsel BM beberapa waktu lalu. Dari hasil pengujian ini kemudian dipilih skema White List.