Djawanews.com – Sebagai tindak lanjut wacana pemblokiran akun medsos yang berisi konten toxic, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, Permen baru bakal mengatur tahapan yang jelas sebelum memblokir situs atau konten di medsos.
"Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran, ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda, supaya ada efek jera dan aturannya akan lebih jelas," kata Semuel Abrijani dalam konferensi pers online, Senin (19/10/2020).
Belum jelas mekanisme denda yang diberlakukan, apakah akan dilayangkan kepada pengunggah konten atau platform penyedia layanan (OTT). Namun, jika didasarkan pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, maka perusahaan media sosial harus aktif melakukan pemantauan konten yang bertebaran di platform mereka. Artinya, jika ada konten negatif harus dihapus dari platform mereka.
Permen yang memuat tahapan pemblokiran ini sepertinya akan diturunkan dari PP No. 71 tahun 2019 itu, dimana penah diberitakan sebelumnya bahwa seluruh medsos bisa dikenai denda hingga Rp500 juta jika memuat konten toxic.
"Jadi ketika kita melakukan permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya, tidak bisa serta merta pemerintah meminta blokir, ada tahapannya," kata pria yang dianggap Semmy itu.
Untuk memantau peraturan pengendalian konten toxic dan berita teknologi lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.