Djawanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memutuskan memblokir handphone Black Market berbasis International Mobile Equipment Identity (IMEI) menggunakan mekanisme Whitelist. Pemblokiran sendiri akan diterapkan mulai 18 April mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Kominfo melakukan rapat bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan operator seluler. Rapat dipimpin oleh Menkominfo Johnny G Plate di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, pada hari ini, Jumat (28/2/2020).
Apa Itu Skema Whitelist Pemblokiran Handphone Black Market?
Sebelumnya pemerintah mempertimbangkan dua skema pemblokiran handphone BM, antara whitelist atau blacklist. Hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist. Lalu, apa beda kedua skema tersebut?
Metode Blacklist menerapkan “normally on”. Artinya semua pemilik handphone BM ilegal masih bisa menikmati layanan seluler setelah handphone dinyalakan untuk pertama kali. Namun setelah IMEI palsu terdeteksi, secara otomatis sistem akan melakukan pemblokiran. Sehingga seluruh layanan telekomunikasi lewat handphone tersebut diputus.
Berbeda dengan Whitelist yang menerapkan “normally off”, pemilik handphone akan langsung mengetahui apakah piranti yang ia beli legal atau tidak. Jika pertama kali dinyalakan handphone dapat menerima sinyal berarti legal, begitu pula sebaliknya.
Metode Blacklist memang memungkinkan handphone Black Market dijual ke konsumen terlebih dahulu. Berbeda dengan metode Whitelist yang tidak memberi kesempatan konsumen untuk menikmati handphone BM.