Mulai bulan April 2020 nanti, aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diberlakukan. Dengan adanya aturan tersebut, operator selular disarankan untuk menyediakan alat tambahan untuk memblokir handphone black market (BM) yang ada dan beredar di Indonesia. Padahal, pengadaan alat penunjang tersebut membutuhkan biaya yang besar karena harganya miliaran rupiah.
“Untuk mencegah IMEI ilegal itu, ya perusahaan seluler harus menyediakan perangkat tambahan dan itu biayanya sangat besar. Nah, inilah untuk industri yang sehat, ya ini, semua harus kita lakukan,” kata Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Handphone Black Market Akan diblokir
Pemblokiran handphone BM lewat validasi IMEI memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk menarik pajak handphone. Sampai sekarang, masih ada handphone yang dijual dan beredar di Indonesia secara ilegal. Selain itu, pemblokiran handphone akan membantu memajukan industri di era digital.
“Ini tidak saja untuk kepentingan pasar pajak, ya, tapi ini kepentingan industri secara keseluruhan. Bagaimana Indonesia mau masuk industri era digital, kalau black market seluler phone masih terjadi,” katanya lagi.
Selain itu, dilansir dari djawanews.com, kontrol IMEI ini diterapkan dengan tujutan untuk mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi para penggunanya.
Meski akan diblokir, Kementerian Komunikasi & Informatika menyatakan bahwa handphone black market yang telah aktif sebelum aturan ini berlaku tak perlu didaftarkan. Aturan ini hanya berlaku untuk handphone yang dibeli pasca aturan berlaku. Sehingga handphone BM yang dibeli setelah aturan berlaku jaringan selular dipastikan akan diblokir.