Djawanews.com – Google dikabarkan telah digugat oleh Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich. Gugatan didasarkan pada tuduhan bahwa Google telah mengumpulkan data pribadi dengan cara melacak lokasi pengguna Android.
Pelacakan dilakukan meski Google tak mendapat persetujuan pengguna, atau pengguna dengan sengaja tak mengaktifkan fitur pelacakan lokasi secara manual. Hal ini dinilai melanggar hukum dan privasi pengguna.
“Google memberi kesan kepada para penggunanya bahwa mereka dapat menonaktifkan pelacakan. Tetapi perusahaan menggunakan cara lain untuk melanggar privasi,” Kata Mark Brnovich dalam siaran persnya.
Google Mengumpulkan Data Pribadi untuk Iklan
Mark menilai tidak mungkin mencegah Google melacak pergerakan penggunanya, bahkan jika pengguna tidak memberikan persetujuan atas tindakan tersebut. Hal itu tentu melanggar undang-undang di Arizona dan semua perusahaan paling inovatif pun harus taat hukum.
Juru bicara Google Jose Castaneda juga telah menanggapi tuntutan tersebut. Ia mengatakan bahwa jaksa dan pengacara memahami layanan Google secara keliru. Selama ini Google telah memasukkan sistem privasi ke dalam produknya. Jose juga mengatakan bahwa Google memberikan perlindungan yang kuat termasuk dalam hal data lokasi.
“Kami selalu memasukkan sistem privasi ke dalam produk kami dan memberikan perlindungan yang kuat untuk data lokasi. Kami berharap untuk mendapatkan kebenaran, ”tambahnya. Amerika Serikat sebelumnya sempat menyelidiki adanya dugaan yang serupa pada tahun 2018. Hasilnya, meski lokasi tidak dilacak, Google masih bisa mengumpulkan data pribadi seperti lokasi yang dikunjungi dengan cara lain. Data ini kemudian mereka gunakan untuk menjual iklan.