Djawanews.com – Pendiri BitConnect, Satish Kumbhani terancam 70 tahun penjara atas kasus penipuan aset kripto. Ia didakwa oleh Hakim Agung Federal San Diego karena diduga mengatur skema Ponzi cryptocurrency global yang melibatkan sekitar US$2,4 miliar atau Rp34,5 triliun dana investor. Saat ini Kumbhani sang tersangka masih dalam status buron.
Departemen Kehakiman mengatakan pria 36 tahun itu didakwa dengan penipuan aset kripto, konspirasi manipulasi harga komoditas, operasi bisnis pengiriman uang tanpa izin dan pencucian uang internasional.
BitConnect adalah platform investasi cryptocurrency palsu yang diluncurkan pada 2016 lalu. Menurut DOJ perusahaan itu memiliki kapitalisasi pasar puncak sebesar US$3,4 miliar. Kumbhani berhasil meyakinkan investor untuk berkontribusi pada program pinjaman perusahaan, yang katanya melibatkan teknologi “BitConnect Trading Bot” dan “Perangkat Lunak Volatilitas.”
Kumbhani mengatakan kepada investor bahwa dia dapat menjamin keuntungan dengan menggunakan dana investor untuk memperdagangkan mata uang kripto berdasarkan volatilitas pasar. Setelah satu tahun, Kumbhani menutup Program Peminjaman dan menemukan cara untuk memanipulasi harga BitConnect Coin (BCC). Pada puncaknya, BitConnect Coin diperdagangkan denganharga US$463,31.
Penipuan Aset Kripto oleh BitConnect, Media Pers dan Peraturan Pemerintah Dijadikan Dalih Serta Alasan
BitConnect akhirnya hanya membayar investor paling awal dengan uang yang diambil dari investor yang baru bergabung. BitConnect menutup perusahaan pada 2018, mengklaim perlakuan pers yang buruk, serangan penolakan layanan (DDoS) terdistribusi, dan penyelidikan peraturan sebagai alasan utamanya.
Regulator Amerika Serikat mengirim surat penghentian platform pinjaman karena kegagalannya untuk mendaftar diri ke otoritas. Operator BitConnect mengatakan tuntutan ini menjadi penghalang bagi kelanjutan hukum platform.
Harga BCC kemudian jatuh dan menghapus nilai investasi yang ada. Kumbhani dan beberapa rekan konspiratornya kemudian melakukan penipuan aset kripto dengan membawa sekitar US$14,5 juta. “Dakwaan ini menuduh skema cryptocurrency besar-besaran yang menipu investor lebih dari US$2 miliar,” kata Jaksa AS Randy Grossman.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.