Djawanews.com – Aturan blokir ponsel BM atau ponsel ilegal kembali diundur. Padahal rencananya aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai hari Senin (24/8/2020) lalu. Rencana tersebut diketahui molor karena masih ada kendala.
Salah satu kendala yang mengganjal optimalisasi aturan IMEI tersebut adalah karena administrasi. Karena mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) yang digunakan untuk pemblokiran ponsel ilegal masih belum diserahkan kepada pemerintah.
Sebagai informasi, CEIR adalah teknologi yang bertugas melakukan verifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada pada operator selular, kemudian dari situ dilakukan pemblokiran ponsel BM,
Mesin CEIR sendiri seharusnya berada di tangan Kemenperin. Dilansir dari Kompas, mesin tersebut ternyata masih berada di tangan ATSI. Informasi ini diungkapkan oleh Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir.
“Karena CEIR yang beli operator, nanti baru akan kita serahkan ke pemerintah ketika seluruh proyek timeline dari CEIR ini selesai, jadi kami tidak mau menyerahkan di tengah jalan,” kata Marwan, Jumat (21/8/2020) lalu.
Ia menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi yang masih dipegang pemerintah.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menjelaskan bahwa berita acara itu sudah ditandatangani Kemenperin dan nantinya akan dikirim ke Kominfo.
“Tapi, secara teknis sebetulnya sudah bekerja secara efektif, itu kan cuma administratif aja,” ungkap Taufiek, Senin (24/8/2020).
Taufiek sendiri mengklaim bahwa aturan blokir ponsel BM berjalan sesuai jadwal dan hari ini sudah mulai berjalan. Namun pernyataan Taufiek berbeda dengan pernyataan APSI, yang mengatakan bahwa paling lambat aturan tersebut bisa berjalan pada 31 Agustus nanti.
Belum jelas apakah di akhir bulan nanti aturan blokir ponsel BM bisa dijalankan atau kembali molor. Untuk mendapatkan informasi tersebut, ikuti laman berita harian teknologi Djawanews melalui peramban Anda.