Djawanews.com – Sebelumnya, akun Twitter Donald Trump dibekukan oleh Twitter. Kini, Donald Trump gugat Twitter dan meminta Twitter untuk membuka kembali akunnya.
Dilansir dari Kompas, dalam gugatan yang diajukan Jumat (1/10/2021) pekan lalu, Trump meminta pengadilan wilayah distrik untuk memberikan perintah awal ke Twitter agar blokir akunnya dibuka, sementara gugatannya terhadap perusahaan mikroblogging itu tetap berlanjut.
"Penggugat, Donald Trump, dengan hormat meminta perintah awal yang mengarahkan, antara lain, Tergugat, Twitter Inc, dan semua orang yang bertindak bersama dengan Tergugat, untuk memulihkan akses Penggugat ke platform media sosial Tergugat," isi penggalan gugatan yang diajukan Trump.
Dalam gugatan itu juga disebutkan bahwa Twitter "menyensor" Trump dengan malarangnya bermedia sosial tanpa batas waktu. Pihak Trump juga menyebut bahwa Twitter "melakukan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di AS yang tidak terukur, belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah, dan sangat berbahaya untuk membuka debat secara demokratis".
Selain itu, pihak Trump juga menuding bahwa Twitter menangguhkan akun Trump setelah "dipaksa" oleh pesaing politiknya, menurut laporan dari Washington Post. Pihak Trump belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan ini, begitu juga dengan pihak Twitter.
Sedikit kilas balik, Twitter memblokir akun resmi @realDonaldTrump sejak 8 Januari 2021. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah dua kicauannya dinilai melanggar kebijakan Twitter dan berisiko melanggengkan kekerasan. Kicauan itu berkaitan dengan peristiwa kerusuhan 6 Januari 2021, di mana pendukung Trump menyerbu gedung DPR/MPR AS dan menyebabkan lima jiwa melayang serta 140 petugas kepolisian terluka.
Sebelum diblokir, Trump menggunakan akunnya untuk menyampaikan pandangan politik atau terkait kebijakannya kepada lebih dari 88 juta pengikutnya. Ia juga menggunakan akun tersebut untuk berkampanye dalam Pemilihan Presiden AS tahun 2020.
Pada Mei lalu, Dewan Pengawas Facebook mengatakan akan meninjau pemblokiran akun Trump dalam waktu enam bulan, yang artinya akun Faceook dan Instagram milik Trump belum dibuka hingga kini.
Sebelum gugatan ini, pada Juli lalu Trump juga telah mengajukan gugatan terhadap Facebook, Twitter, dan YouTube karena menutup akunnya. Dalam gugatan tersebut, Trump menuntut ganti rugi yang belum ditentukan atas dugaan pelanggaran Amendemen Pertama yang menurut Trump bisa mencapai triliunan dollar AS.
Pihak Trump juga meminta hakim federal untuk membatalkan perlindungan terhadap internet yang disahkan tahun 1996 dengan mengatakan bahwa Pasal 230 dari Undang-undang Kepatutan Komunikasi tidak konstitusional.
Donald Trump Gugat Twitter, Facebook, dan Youtube karena akunnya ditangguhkan. Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggapan Twitter.
Ingin tahu informasi mengenai teknologi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.