Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Teknologi
Dokter Boleh Kok Bermedsos, Tapi Jangan Viral karena Langgar Profesionalisme
Ilustrasi dokter bermain sosmed (Photo by National Cancer Institute on Unsplash)

Dokter Boleh Kok Bermedsos, Tapi Jangan Viral karena Langgar Profesionalisme

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 01 Mei 2021 at 09:00pm

Djawanews - Dokter negeri ini sudah banyak yang 'side job' sebagai influencer di sosial media. Tapi tak sedikit juga yang jadi viral karena 'demi konten' hingga langgar profesionalisme.

Dokter atau tenaga kesehatan, semuanya punya hak untuk beraktivitas di media sosial. Tak ada yang melarang. Tapi supaya tak lagi malah bermasalah, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah menerbitkan surat keputusan mengenai fatwa etik dokter dalam beraktivitas di media sosial.

IDI tak mau konten seperti video Tiktok Kevin Samuel dalam akun @dr.kepinsamuelmpg muncul lagi ke depannya. Seperti yang kita tahu, dalam video tersebut, Kevin membuat sebuah video parodi yang menarasikan tentang bidan yang seolah-olah tengah meminta dirinya mengecek pembukaan pada rahim pada pasien wanita yang akan melahirkan. Kevin jadi viral dan menuai tanggapan negatif dari warganet karena dianggap mengandung unsur pelecehan seksual terhadap perempuan.

Balik lagi ke surat MKEK IDI. Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo menegaskan, fatwa etik kedokteran di media sosial ini menyasar ke semua dokter di Indonesia.

Fatwa tersebut memuat aturan bagi dokter agar tetap mengedepankan nilai positif ketika beraktivitas di media sosial. Selain itu, dokter juga diminta untuk menghindari promosi diri berlebihan dan dilarang mengungkapkan identitas pasien.

Isi fatwa MKEK IDI:

1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku. 

2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, keseja- watan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial. 

3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif & preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku. 

4. Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax/informasi keliru terkait kesehatan/kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat. Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran. Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/ organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

5. Pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan prakteknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa sesuai dengan SK MKEK Pusat IDI No. 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan MKEK Pusat IDI tanggal 28 Juli 2020.

6. Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsul-tasikan tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter.

7. Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik. Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6.

Bagikan:
#kode etik kedokteran#dokter influencer#dokter viral

Berita Terkait

    BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah
    Teknologi

    BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah

    Djawanews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang mengembangkan prototipe model terjemahan berbasis Kecerdasan Buatan (AI) dengan fokus pada bahasa daerah, diawali dengan Bahasa Bugis. Inisiatif ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring
    Teknologi

    Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring

    MS Hadi 29 Jun 2025 16:02
  • DPR AS Larang Anggota Menggunakan WhatsApp Demi Keamanan Data
    Teknologi

    DPR AS Larang Anggota Menggunakan WhatsApp Demi Keamanan Data

    MS Hadi 28 Jun 2025 16:13
  • SoundCloud Luncurkan Fitur
    Teknologi

    SoundCloud Luncurkan Fitur "Liked By Indicators", Bisa Mengetahui Siapa Saja yang Menyukai Sebuah Lagu

    Djawanews.com – SoundCloud resmi meluncurkan fitur bernama “Liked By Indicators”.  Fitur ini memungkinkan pengguna bisa mengetahui siapa saja yang menyukai sebuah lagu, baik itu teman, penggemar lain, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Digital, dari Pengembangan SDM hingga Keamanan Siber
    Teknologi

    Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Digital, dari Pengembangan SDM hingga Keamanan Siber

    MS Hadi 22 Jun 2025 17:05
  • Kartu SIM Terbaca Tapi Tak Ada Sinyal? Ini Penyebab dan Solusinya
    Teknologi

    Kartu SIM Terbaca Tapi Tak Ada Sinyal? Ini Penyebab dan Solusinya

    MS Hadi 21 Jun 2025 17:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring
Teknologi

1

Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring

BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah
Teknologi

2

BRIN Kembangkan Terjemahan Berbasis AI untuk Bahasa Bugis, Upaya Lestarikan Bahasa Daerah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up