Tidak hanya cara cek pengumuman SBMPTN 2020 lewat ponsel yang bisa dilakukan secara online, begitu juga dengan cek NPWP yang juga bisa dilakukan secara online. Bagi individu maupun perusahaan wajib untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk proses pembuatan NPWP memang tidak dikenakan biaya apapun dan sangat berguna dalam proses pelaporan pajak tahunan. Ketentuan NPWP sudah diatur dalam peraturan pemerintan atas penghasilan tertentu setiap tahunnya. Setelah proses pendaftaran selesai, pengecekan juga bisa dilakukan secara online baik melalui aplikasi maupun situs resmi.
Hal tersebut sangat berguna untuk memastikan nomor dan status pendaftaran. Terlebih sangat berguna bagi mereka yang lupa membawa kartunya dan tidak hafal nomor NPWP. Lalu bagaimana cara mudah cek NPWP online? Ikuti ulasannya di bawah ini.
Inilah Cara Mudah Cek NPWP Online, Cepat dan Praktis
Cara Pengecekan NPWP Melalui Aplikasi
Aplikasi DJP online atau Aplikasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu aplikasi yang dikelola oleh pemerintah langsung. Aplikasi ini sangat berguna untuk proses pembayaran serta untuk proses pelaporan lewat E-Filling dan untuk mengecek NPWP yang telah terdaftar. Untuk langkah pengecekan NPWP melalui aplikasi sebagai berikut:
- Langkah pertama buka aplikasi DJP yang telah diunduh melalui smartphone
- Langkah kedua daftarkan akun Anda dengan mengisi form yang telah disediakan secara online
- Langkah ketiga pilih bagian dashboard
- Setelah berhasil aplikasi DJP online akan menampilkan identitas para pemilik berserta nomor NPWP yang berhasil didaftarkan
Jika nomor NPWP tidak muncul, bisa kemungkinan bahwa nomor tersebut memang belum aktif. Untuk proses pengaktifan, Anda bisa langsung mendatangi kantor layanan pajak sesuai daerah Anda guna memastikan lebih lanjut.
Cara Pengecekan NPWP Melalui Website Resmi
Selain melalui aplikasi, proses cek NPWP online juga bisa dilakukan melalui website resmi yakni lewat ereg.pajak.go.id. Untuk cara pengecekan melalui website sebagai berikut:
- Langkah yang pertama buka halaman website pajak.go.id melalui browser baik di smartphone maupun laptop
- Langkah kedua isilah kolom yang sydah disediakan secara lengkap sesuai identitas Anda (Disini tunggu sampai beberapa detik)
- Jika nomor Anda masih aktif maka secara otomatis kolom akan mendeteksi langsung pemilik. Namun sebaliknya jika nomor tidak muncul maka Anda harus datang langsung ke kantor pajak di wilayah Anda guna proses konfirmasi
Bila dibutuhkan melalui halaman website tersebut, Anda juga dapat memberikan informasi yang berhubungan dengan pajak serta layanan lain sebagai fasilitas pendukungnya. Bagaimana sangat mudah bukan?
Itulah tadi pembahasan mengenai cara praktis dan mudah cek NPWP online melalui aplikasi dan situs resminya.