Bagi anda pemilik dan pengguna kartu Telkomsel ada dua cara untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel yaitu via sms dan juga online website.
Kebijakan melakukan registrasi kartu sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertuang didalam Pemerintah melalui Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016. Perlu diketahui bahwa registrasi kartu Telkomsel diperuntukan bagi penggunan kartu prabayar baru dan tidak untuk kartu pascabayar Telkomsel (Kartu Halo). Jadi anda pengguna kartu pascabayar tidak perlu untuk melakukan registrasi. Berikut ini cara registrasi kartu Telkomsel via sms dan online.1. SMSRegistrasi Telkomsel melalui SMS dilakukan dengan mengetik REG NIK#Nomor KK# dan kirim SMS ke 4444. Contohnya, REG 1234567890123456#3201060401130027#. Cara ini ditujukan untuk registrasi kartu telkomsel baru. Sedangkan untuk pelanggan lama Telkomsel, cara meregistrasi kartu prabayar bisa dilakukan dengan mengetik ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contohnya, ULANG 1234567890123456#3201060401130027#. 2. OnlineCara registrasi kartu Telkomsel via online melalui website berikut ini langkah-langkahnya.
Baca Juga: Cara registrasi kartu ini berlaku untuk pengguna kartu Telkomsel baik Simpati, Lop dan kartu As. Perlu diketahui bahwa setiap provider memiliki cara tersendiri untuk melakukan registrasi kartu dan cara registrasi kartu diatas dilakukan untuk penggunan kartu Telkomsel. Registrasi nomor handphone sendiri dilakukan untuk melindungi konsumen, serta memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online. |