Djawanews.com – Bagi Anda yang mengendarai kendaraan pribadi mobil di jalanan Ibu Kota harus mengikuti aturan ganjil genap yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan. Namun tidak perlu khawatir, Anda cukup mengaktifkan fitur ganjil genap di Google Maps yang akan secara otomatis menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Cara Mengaktifkan Fitur Ganjil Genap di Google Maps
Seperti diketahui, pengguna kendaraan pribadi di DKI Jakarta harus mengecek jadwal ganjil genap yang diterapkan pada jalanan tertentu. Jika melanggar pengguna akan dikenai sanksi berupa denda tilang dengan nominal hingga ratusan ribu.
Untuk menghindari hal tersebut pengguna kendaraan pribadi bisa mengaktifkan fitur ganjil genap yang bisa diaktifkan di Google Maps ponsel. Ada dua cara setting ganjil genap di Gmaps yang dapat dilakukan yakni lewat menu pengaturan dan ketika pengendara membuat rute perjalanan.
- Setting Ganjil Genap di Menu Pengaturan
- Buka aplikasi Google Maps yang telah terinstal di ponsel;
- Klik ikon foto profil di sebelah kanan atas lalu masuk ke menu “Setelan”.
- Setelah itu masuk ke menu “Setelan Navigasi”
- Klik opsi “Hindari tilang ganjil-genap”.
- Pengguna diharuskan menyesuaikan pelat nomor kendaraan, pilih “Pelat Nomor Ganjil” atau “Pelat Nomor Genap”.
- Pilih “Selesai”.
Setelah itu Google Maps akan menyesuaikan rute mana yang bisa dilewati dengan pertimbangan Ganjil Genap pelat kendaraan Anda.
2. Setting Ganjil Genap Saat Menyusun Rute
- Masuk ke aplikasi Google Maps
- Lalu buat rute perjalanan mulai dari titik keberangkatan hingga ke lokasi tujuan
- Setelah jadi, klik klik ikon titik tiga terletak di pojok kanan atas
- Pilih menu “Opsi” lalu klik opsi “Hindari tilang ganjil-genap”.
- Setelah itu sesuaikan pelat nomor kendaraan mobil Anda
Setelah selesai Gmaps akan membuat rute perjalanan menyesuaikan pelat kendaraan Anda.
Daftar Kendaraan yang Dapat Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku untuk semua jenis mobil. Ada beberapa jenis mobil yang dapat pengecualian yakni sebagai berikut.
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Jadwal Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap didasarkan pada pelat kendaraan roda empat. Cara mengetahui pelat mobil ganjil atau genap adalah melihat digit terakhir apakah genap atau ganjil. Digit terakhir pelat nomor genap hanya boleh melintas di tanggal genap, sedangkan pelat nomor ganjil juga hanya pada tanggal ganjil saja.
Aturan ganjil genap berlaku di hari kerja yakni Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional. Dalam sehari dibagi dua periode yakni mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
Bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000.