Djawanews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengungkap langkah yang dilakukan untuk melindungi rakyatnya dari potensi bahaya AI. Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah AS adalah menghadirkan kebijakan yang membentuk bagaimana badan-badan federal mendapatkan dan menggunakan sistem AI.
Langkah ini dapat secara signifikan memengaruhi pasar untuk produk AI dan mengontrol bagaimana orang Amerika berinteraksi dengan AI di situs web pemerintah, di pos pemeriksaan keamanan, dan di berbagai situasi lainnya.
Kemudian, pemerintah AS juga akan menyertakan penilaian baru terhadap sistem AI yang telah dirilis untuk memastikan sistem yang diluncurkan para perusahaan tersebut aman digunakan oleh publik.
Selain itu, National Science Foundation juga akan menggelontorkan dana sebesar US$140 juta atau sekitar Rp2,05 triliun untuk mempromosikan penelitian dan pengembangan AI.
Dana tersebut akan digunakan untuk menciptakan pusat-pusat penelitian yang berupaya menerapkan AI pada isu-isu seperti perubahan iklim, pertanian, dan kesehatan masyarakat.
Sederet langkah tersebut muncul pada hari yang sama ketika Wakil Presiden Kamala Harris dan pejabat pemerintahan lainnya bertemu dengan CEO Google, Microsoft, OpenAI, dan Anthropic untuk menekankan pentingnya pengembangan AI yang beretika dan bertanggung jawab.
Pertemuan ini juga bertepatan dengan penyelidikan pemerintah Inggris yang diluncurkan pada Kamis (4/5) tentang risiko dan manfaat AI.
"Perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab mendasar untuk memastikan produk mereka aman dan terjamin, dan bahwa mereka melindungi hak-hak orang sebelum digunakan atau dipublikasikan," kata seorang pejabat senior pemerintah AS, dikutip dari CNN.
Lebih lanjut, langkah pemerintah AS ini juga muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran perangkat AI dirilis terlalu cepat dan dapat membahayakan manusia.