Djawanews.com – Menanggapi maraknya kebocoran data pribadi yang seharusnya disimpan operator selular dengan baik, akhirnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan instruksi. Mereka meminta agar operator lakukan investigasi internal karena data pelanggan bocor.
“Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, kemarin.
Menurut Menkominfo, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sudah diatur dengan baik melalui Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Oleh karenanya, penyelenggara jaringan bergerak seluler harus tunduk pada peraturan tersebut.
Johnny G. Plate juga menegaskan adanya Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan. Selain itu operator seluler juga wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 demi keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Kementerian Kominfo sendiri sudah meamstikan bahwa penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertfikasi ISO 27001. Dengan adanya sertifikasi ini berarti harus ada kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi serta terhadap semua gangguan keamanan.
Isu keamanan data pribadi mencuat setelah Denny Siregar, aktivis media sosial, memberi ancaman terhadap Telkomsel ke pengadilan lantaran data pribadinya bocor. Ia mengeluhkan bocornya data pribadi dan mendapat banyak perhatian dari masyarakat.