Djawanews.com – Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pengendalian International Mobil Equipment Identity (IMEI) pada 18 April mendatang.
Aturan tiga menteri ini akan menjadi langkah jitu pemerintah untuk memberantas ponsel ilegal alias black market (BM).
Nasib Ponsel Black Market yang Beredar Sebelum 18 April
Dirjen Sumberdaya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail, mengatakan Ponsel ilegal yang beredar sebelum penerapan aturan IMEI masih bisa diperasikan.
“Ponsel BM yang sekarang, sampai April tidak ada msalah. Aturan ini bicara ke depan setelah April,” ujar Ismail di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Saat ini, pemerntah telah menyiapkan dua mekanisme yakni whitelist dan blacklist untuk menindak perangkat ilegal yang dibeli masyarakat setelah 18 April 2020, saat aturan IMEI diberlakukan.
“Misalnya beli HP, kemudian IMEI-nya tidak legal, kalau mekanisme whitelist, itu tidak dapat sinyal. Istilahnya Normally Clossed, terang Ismail.
Sedangkan mekanisme blacklist, ponsel BM akan mendapatkan pemberitahuan setelah perangkat dioperasikan selama beberapa hari. Meski begitu, Ismail belum tahu berapa lama notifikasi tersebut masuk ke dalam ponsel ilegal.
“Istilahya, Normally Open. Jadi hidup dulu,” pungkas Ismail.
Sampai saat ini kedua mekanisme tersebut masih terus digodog sampai dua minggu kedepan. Apakah akan memakai mekanisme blacklist atau whitelist untuk mematikan ponsel BM