Djawanews.com – Meski Formula E sempat dilarang dilaksanakan di kawasan Monumen Nasional (Monas), kini Setneg justru memperbolehkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik tersebut di area Monas. Formula E diketahui akan digelar pada Juni 2020 mendatang.
Izin penyelenggaraan Formula E di Monas dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Setneg) yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Formula E Harus Memperhatikan Beberapa Hal
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama juga telah mengonfirmasi adanya surat keputusan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. Kepada wartawan ia mengatakan bahwa Formula E dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal.
“Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya,” kata Setya Utama, Senin (10/2).
Sedangkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak penyelenggara Formula E di Monas adalah sebagai berikut.
- Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;
- Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka;
- Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka;
- Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Seperti yang diketahui, Setneg selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka awalnya tak memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta yang akan menggelar Formula E di Area Monas. Ajang balap mobil litsrik tersebut hanya boleh dilakukan di luar kawasan Monas.
Pelarangan Setneg didasarkan pada adanya cagar budaya dan pengaspalan di kawasan Monas. Jadi, jika Formula E tetap di adakan di kawasan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu cagar budaya dan pengaspalannya.
Formula E yang diadakan di Monas tidak dengan mudah didapat oleh Pemprov DKI. Dilansir dari djawanews.com, penyelenggara Formula E diwajibkan membayar 20 juta poundsterling atau setara dengan Rp360 miliar kepada panitia.