Djawanews.com—Perhelatan olahraga nasional akan segera dibolehkan kembali. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi menerbitkan protokol kesehatan dalam memulai kembali kegiatan olahraga nasional di masa new normal.
Tiga Tahapan Potokol Kesehatan Olahraga di New Normal
Protokol kesehatan untuk new normal dirilis Kemenpora di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020, dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.
Ada berbagai aturan kesehatan umum pencegahan Covid-19 yang dijelaskan dalam panduan tersebut, seperti jaga jarak, penggunaan masker, cuci tangan, dll. Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Selanjutnya Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.
Tahapan pertama yakni kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personil. Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.
“Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Terkait dengan waktu pelaksanaan setiap tahapan, Kemenpora tidak menjabarkannya secara detail mengingat semuanya masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 serta kebijakan dari gugus tugas.
Kemudian tahap II mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Setiap kompetisi olahraga baru bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi.
Selain itu, kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton. Terkait penonton ini selanjutnya diatur dalam tahap III. Di tahap ini juga Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.
Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCRnya.
Tidak cukup dengan semua itu, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.
“Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri,” jelas Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan resminya.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya seputar olahraga yang dibahas Djawanews di sini.