Memiliki target besar di kejuaraan FIBA World Cup 2023 Danny Kosasih dipastikan akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum PP Perbasi periode 2019-2023.
Sebagai bukti nyata keseriusannya mencalonkan diri sebagai Ketua PP Perbasi Dannya telah menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor Perbasi yang berada di Penjaringan pada hari Jumat 11/10.
Alasan Danny Kosasih mencalonkan diri sebagai ketua PP Perbasi
“Saya mengajukan diri sebab sudah belajar dari pengalaman empat tahun lalu saat mengajukan diri sebagai calon. Sekarang saya mengajukan lagi karena ingin menuntaskan dengan prestasi untuk bola basket Indonesia,” ucap Danny.
“Sudah ada 22 daerah yang memberikan dukungan dan panitia seleksi akan mengecek kelengkapan enam daerah lainnya. Dukungan dari Jawa ada dari Banten, Jateng, dan Yogyakarta.” Dilansir dari bola.com.
“Visi dan misi saya adalah harus bisa sampai FIBA World Cup 2023 dan Indonesia mengirimkan tim terkuat.”
“Kalau masih ada kekurangan adalah masalah admininstrasi. Juga masalah manajemen. Saya ada ide untuk melelang jabatan Sekretaris Jendral agar ditangani oleh orang yang profesional dan kita bayar. Juga untuk jabatan bidang Pembinaan dan Prestasi,” ungkap Danny.
Pendaftaran bakal calon Ketua PP Perbasi ditutup pada Jumat. Selanjutnya, akan diadakan Munas Perbasi yang digelar pada 23-25 Oktober mendatang di Jakarta.
Bagi yang belum tahu berikut ini adalah persyaratan yang ditentukan untuk menjadi calon Ketua PP Perbasi.
Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dan/atau sedang terkena permasalahan hukum pidana.
3. Bersedia membuat, menandatangani dan menyerahkan Pakta Integritas.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Pernah atau berpengalaman di bidang organisasi olahraga bola basket sekurang-kurangnya empat tahun terakhir.
6. Mampu mengkoordinasikan dan berkomunikasi dengan baik dan harmonis antara badan-badan dan/atau instansi-instansi terkait dengan olahraga bolabasket.
7. Mampu menggalang upaya pencarian dana untuk mengoptimalkan pembinaan kegiatan keolahragaan nasional.
8. Mendapat dukungan secara tertulis dengan ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Provinsi Perbasi dan/atau sekretaris umum yang mendapat surat kuasa dari ketua umum pengurus provinsi sekurang-kurangnya dari 15 (lima belas) Pengda atau Pengprov Perbasi yang masa baktinya aktif.
Kelengkapan Administrasi yang diperlukan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
3. Surat Keterangan Dokter
4. Curriculum Vitae (CV) terbaru