Djawanews.com – Bagi warga Yogyakarta, masih ingatkan Anda dengan mahasiswa FH UGM, Felix Juanardo Winata, yang menggugat UU No 13 tahun 2012? Belum lama ini Felix menggugat Keistimewaan DIY ke MK lantaran karena UU tersebut WNI keturunan China seperti dirinya tak bisa memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.
Sampai saat ini, larangan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra. Namun, ada peristiwa sejarah di balik larangan kepemilikan tanah di Jogja bagi warga non pribumi. Dilansir dari Detik, pakar Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Suhartono, mengatakan bahwa ada faktor historis di balik larangan tersebut.
Dari kacamata sejarah, menurutnya larangan tersebut ada karena dendam yang dilatarbelakangi oleh sikap kalangan Tionghoa di masa kolonial Hindia Belanda. Pada saat itu warga Tionghoa terkesan mengeksploitasi kalangan pribumi. Selain itu ada aktivitas menjual candu yang juga memicu larangan tersebut diberlakukan.
"Sehingga dulu pada tahun 1905 itu ada amuk China di sini, di Yogya. Karena itu orang China dilarang ke desa-desa, sebab ke desa itu operasionalnya (kalangan Tionghoa) untuk ngedol (menjual) candu," kata Prof Dr Suhartono, Sabtu (23/11/2019).
Sementara di masa itu kalangan Tionghoa terkesan dilindungi politik kolonial. Karena dukungan tersebut mereka berhasil memiliki ekonomi terkuat, sedangkan kalangan pribumi bernasib sebaliknya.
"Ada dasar historisnya itu hingga ada aturan tersebut," tambahnya lagi.
Dilansir dari VOA, Sejarawan dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada Prof Djoko Suryo juga memaparkan hal yang serupa. Ia mengatakan bahwa di era penjajahan Belanda, para pedagang China punya kedekatan dengan penguasa. Saat terjadi perlawanan rakyat, kelompok Tionghoa yang mayoritas pedagang ikut dimusuhi. Di era itu warga Tionghoa juga tak boleh punya tanah di kawasan pedesaan.
“Itulah salah satu bagian sejarah yang membuat pembatasan kepemilikan itu berkelanjutan,” ujar Djoko Suryo.
Ada banyak hal menarik di balik cerita WNI keturunan China di Yogyakarta. Untuk mendapatkan artikel menarik lain, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.