Bagi para pendatang yang tinggal di luar kota untuk mengurus segala sesuatu biasanya dibutuhkan SKD atau surat keterangan domisili. Untuk membuat surat keterangan tinggal tersebut dibutuhkan beberapa syarat dan cara pembuatan. Bagi Anda ingin membuat surat tersebut dan masih bingung apa saja syarat dan bagaimana cara pembuatannya? Ikuti pembahasannya di bawah ini.
Berikut Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Syarat Membuat Surat Domisili
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Surat pengantar domisili dari RT dan RW lengkap dengan tanda tangan serta cap
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 satu lembar (jika dibutuhkan)
- Meminta surat keterangan yang menyatakan pemohon benar-benar sedang tinggal di luar kota yang bisa diminta di kantor kelurahan daerah asal (dengan menyertakan surat pengantar RT dan RW)
Cara Membuat Surat Domisili
- Langkah yang pertama adalah dengan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan surat keterangan domisili. Pemohon bisa mengambil kartu antrian terlebih dahulu di kantor kelurahan setempat.
- Langkah yang kedua dengan menyerahkan semua berkat persayaratan setelah dipanggil oleh petugas kelurahan.
- Setelah semua syarat lengkap dan dinyatakan valid maka berkas akan dimintakan tanda tangan kepada pejabat di kantor kelurahan. Terdapat nomor pencatatan serta tanggal agenda pada surat.
- Langkah yang terakhir adalah proses penyerahan berkas surat keterangan domisili yang diberikan langsung kepada pemohon. Proses tersebut cukup cepat jika berkas yang dikumpulkan telah memenuhi syarat sekitar 10 sampai 15 menit jika tidak antri.
- Proses yang dilakukan mulai dari verifikasi surat pengantar yang dilakukan RT dan RW, kemudian proses cek kelengkapan syarat administrasi, input data ke dalam aplikasi, proses cetak surat pengantar, proses memberikan agenda surat, tanda tangan pejabat yang berwenang di kelurahan, serta cap stempel.
Semua permintaan surat keterangan domisili tersebut tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Surat keterangan tersebut biasanya dapat berlaku selama 6 bulan, jadi lumayan lama. Untuk proses perpanjangan bisa dilakukan paling tidak 14 hari sebelum surat memasuki waktu jatuh tempo.
Itulah tadi informasi singkat dan lengkap mengenai syarat dan cara membuat surat keterangan domisili yang bisa digunakan untuk banyak hal seperti melamar pekerjaan, mendapatkan beasiswa, dan banyak lagi.