Djawanews.com – Tapai atau Tape adalah salah satu makanan khas Indonesia yang didapat dari proses fermentasi. Yang kemudian jadi perdebatan adalah, tape memiliki kadar alkohol 7-10 persen namun halal dimakan bagi umat Islam. Padahal minuman lain beralkohol seperti bir dengan kandungan alkohol 0-3 persen justru tak halal.
Seorang lulusan teknologi pertanian yang bernama Anggi Yoga Pratama mencoba menjawabnya secara ilmiah lewat Quora. Ia mengatakan, Dr. Anton Apriantono, mantan menteri era SBY dan staf pengajar di Insititut Pertanian Bogor menjelaskan bahwa kadar alkohol tape bervariasi dan terus bertambah seiring bertambahnya hari.
Pada dasarnya, hukum halal atau haram suatu makanan/minuman tak dikaitkan dengan kandungan alkohol atau tidak, namun berdasarkan sifat atau efek memabukkan atau tidaknya. Mengapa?
Tak ada ayat Quran yang mengatakan bahwa alkohol itu haram, namun ada dalil pengharaman khamr karena menyebabkan akal pikiran hilang atau memabukkan. Selain itu istilah alkohol juga belum ada di masa Nabi.
Jika senyawa alkohol haram, semua hal yang beralkohol tak bisa dikonsumsi umat Islam. Beberapa makanan yang mengandung alkohol seperti durian, sirsak, nangka, cempedak masak. Selian itu ada pula cairan pembersih yang memanfaatkan alkohol.
Meski demikian, beberapa ulama menyarankan saat makan tape alangkah baiknya membuang air tape. Sedangkan air yang masih menempel di ampas termasuk rukshah atau keringanan dari Allah, artinya halal dimakan.
Masih banyak informasi mengenai makanan atau minuman yang mengandung alkohol. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.