Djawanews.com - Seorang pria asal Austria didenda sebesar 483 ringgit, sekitar Rp1,7 juta. Penyebabnya hanyalah kentut, tapi kentut di hadapan polisi Malaysia.
Kejadian ini sebenarnya telah terjadi pada Juni 2020 lalu. Namun proses hukum masih terus berjalan karena pria itu memiliki argumen tersendiri tentang kentut sembarangan.
Pria itu merasa layak mendapatkan keringanan hukuman, karena menurutnya kentut adalah kebebasan berekspresi. Pria itu mengatakan bahwa saat itu perutnya kembung. Pria itu juga menilai bahwa kentut adalah proses biologis dan semua orang mengalaminya.
Selain itu, pria ini juga mengklaim bahwa angin kentut harus dilihat sebagai hak yang menjadi bagian kebebasan berekspresi. Meskipun dilakukannya dengan sengaja.
Dalam proses persidangan, pengadilan administratif negara Malaysia mencatat bahwa kebebasan berekspresi memang tidak terbatas pada komunikasi dan dapat mengambil bentuk lain. Misalnya suara.
Akan tetapi mereka menyebut bahwa suara atau komunikasi harus memiliki maksud yang komunikatif. Hal ini jelas berbeda dengan kentut yang dilakukan pria Austria tadi. Pengadilan pun memutuskan bahwa kentut adalah bentuk ekspresi yang melampaui batas kesopanan.
Pengadilan menyebut tindakan pria itu konyol akan tetapi memberikan keringanan hukuman denda dari semula RM 483 (sekitar Rp 8,5 juta) menjadi RM 483 (sekitar Rp 1,7 juta). Ini karena kesalahan yang diperbuat bukanlah pelanggaran berat dan itu merupakan pelanggaran pertamanya.
Sebelum insiden kentut, pria itu didakwa berperilaku provokatif dan tidak kooperatif selama bertemu dengan polisi. Ia berdiri dari bangku taman, menatap polisi dan mengentuti polisi tadi ketika ditanya mengenai identitasnya.