PLTU Celukan Bawang sebagai salah satu penyuplai kebutuhan listrik di Bali hingga sekarang terus mendapat kritikan. Kritikan dilakukan dengan berbagai upaya, mulai dari penolakan yang mengatasnamakan masyarakat yang ada di Kabupaten Buleleng hingga pemberitaan negatif tentang PLTU tersebut. Meski timbul stigma negatif, PLTU Celukan Bawang terus berusaha memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat, khususnya yang ada di Bali.
Di luar stigma negatif yang diarahkan pada pembangkit listrik tersebut, timbul pertanyaan, apakah PLTU Celukan Bawang berjalan sesuai aturan?
Regulasi PLTU Celukan Bawang
PLTU Celukan Bawang yang dianggap membawa dampak lingkungan terus mendapatkan perlawanan, salah satunya dari organisasi lingkungan, Greenpeace. Greenpeace terus melawan PLTU Celukan Bawang menggunakan berbagai isu, salah satunya terkait masalah izin.
Dilansir dari Djawanews, kasus sengketa yang diajukan oleh Greenpeace dan beberapa orang yang mengatasnamakan warga Celukan Bawang bermula pada 28 April 2017. Sengketa tersebut didasarkan pada izin pembangunan proyek PLTU yang dikeluarkan Gubernur Bali. Proyek pembangunan tersebut dinilai akan mencemari lingkungan di sekitar Celukan Bawang.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Namun, PTUN Denpasar tidak menerima gugatan yang dilayangkan Greenpeace. Putusan dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya pada 26 Desember 2019.
Karena gugatan ditolak, Greenpeace dkk mengajukan kasasi ke MA. Kasasi yang diajukan Greenpeace ternyata juga ditolak MA. Penolakan tersebut dikarenakan pengajuan gugatan yang dilakukan organisasi tersebut melampaui tenggang waktu 90 hari. Dengan begitu, izin Gubernur Bali atas proyek PLTU Celukan Bawang adalah sah.
Selain itu, jauh sebelum PLTU Celukan Bawang dibangun, pihak PLTU juga melakukan sosialisasi terhadap desa-desa penyangga di sekitar pembangkit listrik itu. Bahkan, beberapa perwakilan warga telah memberikan persetujuan mereka atas pembangunan PLTU, terlebih pembangunan PLTU tahap II.
General Manager (GM) PLTU Celukan Bawang, Putu Singyen, sempat memberikan keterangannya terkait penolakan pembangunan PLTU. Dilansir dari nusabali.com, Putu Singyen mengatakan bahwa regulasi yang berupa izin dan Amdal PLTU Celukan Bawang telah terpenuhi sesuai aturan yang ada.
“Kalau soal penolakan itu (kelanjutan pembangunan tahap II PLTU Celukan Bawang, Red) sah-sah saja, karena semua orang punya hak. Tapi, saya selaku pihak PLTU tentunya sangat menyesal dengan penolakan yang mengatasnamakan warga Celukan Bawang itu. Sebab, PLTU Celukan Bawang sudah beroperasi, artinya kami sudah penuhi dan lengkapi seluruh regulasi yang diperlukan baik izin maupun Amdal,” kata Putu Singyen, Rabu (18/4).
Selain masalah izin, adanya PLTU Celukan Bawang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah lingkungan, khususnya di perairan Celukan Bawang. Kekhawatiran tersebut ternyata secara tidak langsung terjawab oleh penelitian yang dilakukan Yayasan Bumi Hijau Indah (YBHI).
YBHI adalah sebuah yayasan yang berfokus pada riset dan konservasi terumbu karang. Yayasan ini melakukan berbagai penelitian guna mengetahui perkembangan terumbu karang, terutama dampak PLTU terhadap perairan di Celukan Bawang.
YBHI juga meresmikan pusat riset dan rehabilitasi terumbu karang di dekat PLTU Celukan Bawang pada Senin (25/11/) lalu. Acara persemian dihadiri oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Putu Agus sekaligus meninjau gedung penelitian. yang di dalamnya telah terpajang terumbu karang yang ditempatkan ke dalam beberapa aquarium dan bak.
Dalam acara tersebut, Ketua Yayasan Bumi Hijau Indah sekaligus peneliti, I Nyoman Dodik Prasetya, juga membeberkan laporan penelitian terhadap kondisi terkini lautan di Celukan Bawang. Dalam sambutannya, ia mengatakan perairan Celukan Bawang ternyata menjadi tempat yang digemari oleh terumbu karang untuk tumbuh.
Riset Kondisi Biofisik dan Sosial Ekonomi Pesisir Pulau Bali yang dilakukan oleh YBHI telah dilakukan sejak 2015 lalu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lautan Celukan Bawang justru memiliki tutupan karang dengan kategori sedang dan bagus. Selain itu, ditemukan pula sejumlah biota laut baru yang sebelumnya belum terklasifikasi. Biota itu berupa jenis karang baru dan kuda laut jenis baru.
“Ini sedang diteliti, ada satu di sini yang sedang masuk S3, saya ingin mendorong dia sebenarnya untuk membuat pemodelannya. Seperti yang saya bilang tadi, ini kan baru pertama PLTU kok bisa bagus buat karang,” ungkap Dodik yang sekaligus menjadi Dosen Universitas Pendidikan Ganesha.
Hasil penelitian yang dilakukan YBHI terkait kondisi perairan di Celukan Bawang cukup memberikan bukti bahwa PLTU Celukan Bawang benar-benar menjaga kelestarian lingkungannya. Dengan teknologi yang serba modern, PLTU Celukan Bawang mampu meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.