Djawanews.com – Di Indonesia, rokok adalah hal yang lumrah dikonsumsi. Bahkan ada banyak industri rokok yang berkembang dan ikut andil membantu menyumbang pajak negara. Di luar hal tersebut, tahukah Anda bahwa ada satu negara yang melarang rakyatnya menjual dan memproduksi rokok?
Negara tersebut adalah Bhutan, sebuah negara kecil berada di Himalaya. Bhutan jadi negara pertama di dunia yang benar-benar mengeluarkan peraturan larangan penjualan produk tembakau sejak 2004 silam. Bahkan aturan semakin ketat sejak tahun 2011 yang memberlakukan sanksi uang dan penjara.
Gesekan antaran Bhutan dan rokok terjadi sejak tahun 1990, saat itu sebagian besar distrik di negara itu mendeklarasikan diri sebagai zona bebas asap rokok. Majelis Nasional Bhutan kemudian memutuskan laranga penjualan tembakau, larangan merokok di tempat umum, kantor pribadi, bar, dan pub pada tahun 2004.
Meski ada aturan secara resmi, pengaplikasiannya masih lemah. Pada tahun 2010 Pemerintah lantas mengeluarkan UU Pengendalian Tembakau, yang menyatakan bahwa merokok atau mengunyah tembakau adalah pelanggaran yang tak bisa dijamin.
Siapapun yang terbukti menyimpan tembakau akan dipenjara paling sebentar 3 tahun jika pelaku tak bisa menunjukkan tanda terima yang menyatakan adanya transaksi pembayaran bea masuk produk tersebut.
Bhutan punya alasan sendiri mengapa mereka melarang tembakau. Selain alasan kesehatan, merokok adalah hal yang tabu di negara itu, baik dari sisi sosial atau agama. Biksu Karma mengatakan bahwa rokok punya konsekuensi karma yang mengerikan.
"Kami percaya bahwa meskipun hanya menyentuhkan sebatang rokok ke bibir Anda, itu bisa berbahaya bagi karma Anda. Guru Rimpoche, pemimpin agama kami, dengan tegas mengecam merokok," kata dia, melansir Aljazeera, 28 September 2012.
"Ada setan yang bertarung dengan Guru Rimpoche dan kemudian mengutuk tanah tempat tumpahnya darah. Ia mengatakan bahwa apapun yang tumbuh di tanah ini hanya akan menghancurkan mereka yang mengkonsumsinya. Tembakau tumbuh dari tanah itu," tambahnya lagi.
Meski demikian, Bhutan mencabut larangan rokok sejak Agustus 2020 lalu. Dalam laporan AFP, 29 September 2020, negara itu mencabut larangan penjualan tembakau karena pandemi Covid-19. Perdana Menteri Lotay Tshering mengatakan bahwa pencabutan hanya bersifat sementara.
Untuk mendapatkan informasi tentang rokok dan artikel menarik lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.