Djawanews.com – Akhir-akhir ini banyak masyarakat menggunakan beberapa istilah yang merujuk pada wanita idaman lain yang dimiliki oleh pria yang telah beristri. Istilah yang digunakan juga beragam seperti selir, gundik, dan kadang menggunakan istilah pelakor.
Dari ketiga istilah tersebut dua di antaranya sudah dikenal sejak dulu, hanya saja kembali mencuat lantaran momen tertentu. Istilah “Gundik” misalnya, yang populer saat kasus mantan Dirut Garuda, Ari Ashkara, mencuat karena memiliki hubungan spesial dengan pramugari.
Namun dari ketiga hal tersebut, manakah yang paling terhormat di mata masyarakat?
Perbedaan Istilah Selir, Gundik, dan Pelakor
Dalam KBBI, istilah selir ternyata memiliki makna yang sama dengan istilah Gundik. Namun dalam kamus Bahasa Jawa Bausastra Budiarta, Selir diartikan sebagai bojo sing dudu baku (bukan istri utama).
Sedangkan istilah Gundik dalam KBBI diartikan sebagai istri tidak resmi dan dalam Wikipedia istilah Gundik disebut dengan perempuan yang terlibat dalam kegiatan pergundikan. Pergundikan sendiri adalah hubungan di luar perkawinan antara seorang perempuan (gundik) dan seorang laki-laki dengan berbagai alasan.
Biasanya, alasan yang paling umum digunakan adalah karena perbedaan status sosial, ras, dan agama. Praktik pergundikan terjadi lantaran adanya larangan memiliki istri lebih dari satu dalam masyarakat, sehingga jalan keluarnya adalah dengan melakukan pergundikan.
Berbeda dengan Selir dan Gundik, Pelakor belum masuk dalam istilah KBBI. Namun Pelakor merupakan akronim dari “perebut lelaki orang”. Istilah tersebut dikaitkan dengan perempuan yang merebut laki-laki dari istri sahnya.
Di massa Kolonial Hindia-Belanda dan masa kerajaan, praktik pergundikan sudah terjadi, di mana wanita pribumi harus rela jadi gundik, selir, atau istri simpanan para penguasa. Meski mereka tak dinikahi secara resmi, masyarakat seolah menganggap hal tersebut adalah wajar lantaran para selir atau gundik tak punya kuasa atas dirinya. Artinya, ada campur tangan kekuasaan dalam praktik tersebut.
Berbeda dengan pelakor yang tidak dibenarkan secara moral oleh masyarakat, sehingga praktik pelakor dilakukan dengan kesadaran penuh. Mereka merebut suami dari istri sah tanpa ada campur tangan kekuasaan.
Terkait mana yang lebih terhormat, pembaca bisa menilai sendiri dari masing-masing arti ketiga istilah yang telah dipaparkan di atas. Untuk mendapat artikel menarik lain, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.