Yogyakarta selalu dipenuhi oleh hal-hal istimewa dan juga menarik. Salah satunya adalah kisah Raja Keraton Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX yang menjadi pegawai negeri sipil alias PNS pertama republik Indonesia.
Melansir Tempo, Raja Keraton Yogyakarta di era 1940-1988 ini tercatat sebagai PNS pertama dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001. Sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Pegawai Negeri Sipil RI yang dikeluarkan oleh Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta pada 1 November 1974 yang ditangdatangani Kepala BAKN saat itu A.E. Manihuruk.
Gelar PNS pertama, apresiasi pemerintah terhadap keistimewaan DIY
Dalam kartu tersebut dikatakan bahwa sultan HB IX telah menjadi PNS sejak tahun 1940. Pada tahun ini pula, ia didapuk menjadi Raja Keraton Yogyakarta. Lima tahun kemudian, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
Kanjeng Raden Tumenggug Jatiningrat atau Romo Tirun mengungkapkan, ada proses yang menjadikan HB IX didaulat sebagai PNS pertama di Republik Indonesia, kendati saat itu Indonesia belum merdeka.
“NIP itu diberikan pemerintah pusat karena sikap beliau saat bertahta pada 1940,” kata Romo Tirun kepada Tempo pada Minggu 16 Juni 2019.
Tirun berkisah, ketika diangkat menjadi raja, HB IX melontarkan pernyataan yang sangat fenomenal di kala itu.
Dalam pidato pengangkatannya sebagai raja pada 18 Maret 1940, HB IX mengatakan “Di pundak saya ada satu tugas yang berat. Saya harus mengharmoniskan antara yang Barat dan yang Timur, tanpa yang Timur kehilangan kepribadiannya. Walaupun saya mendapatkan pendidikan Barat yang sesungguhna, saya adalah tetap orang Jawa,” Kemudian, Sultan HB IX mengakhiri pidatonya dengan berkata “Maka saya akan mendharbaktikan diri saya, kepada nusa dan bangsa sesuai dengan kemampuan yang ada pada diri saya,”
Pernyataan Sultan Hamengku Buwono ke IX yang bersedia mengabdikan dirinya untuk nusa dan bangsa pada 1940 itu membuat pemerintah memberikan penghargaan serta mendapuknya sebagai pegawai pertama Republik Indonesia dengan NIP istimewa yakni 010000001 pada tahun 1974.
“Pemberian gelar PNS pertama untuk HB IX merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas keistimewaan DIY,” ujar Romo Tirun.