Djawanews.com – Bolehkah sikat gigi menggunakan odol saat tengah berpuasa? Mari simak pendapat sejumlah ulama berikut ini:
Dalam kitab al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan: apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI, hal 343).
Artinya, jika bahan sikat gigi tidak tertelan, hal itu masih diperbolehkan untuk dilakukan saat berpuasa.
Pendapat Imam Nawawi dipertegas pula oleh qias melalui hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas, ia berkata: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Dua pendapat di atas menjadi landasan para ulama yang mengizinkan sikat gigi menggunakan odol saat berpuasa. Adapun pendapat lainnya tetap mengizinkan sikat gigi, namun dianjurkan untuk dilakukan sebelum waktu dzuhur.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan hal tersebut dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, bahwa salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu zuhur.
Pendapat yang diikuti pengikut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali ini berlandaskan sabda Rasulullah SAW, “Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi,” (HR. Bukhari)
Kesimpulan dari pendapat ulama di atas adalah sikat gigi menggunakan odol saat puasa diperbolehkan. Jika Anda ingin mengambil jalan tengah, lakukan sikat gigi sebelum waktu dzuhur agar menghindari makruh.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.