Djawanews.com – Akhir-akhir ini muncul beberapa postingan yang memperlihatkan adanya logo halal pada produk bukan makanan alias barang guna. Salah satunya diunggah oleh akun @antonemus yang memperlihatkan panfry atau wajan bermerk Marxim dengan sertifikat halal, Minggu (13/9/2020).
Selain itu PT Sharp Electronic Indonesia (SEID) sempat mengiklankan kulkas yang berlabel halal. Dari gambar yang beredar, kulkas yang dikeluarkan memiliki varian satu pintu dan dua pintu dengan motif yang berbeda.
Dari dua gambar tersebut netizen kemudian mempertanyakan kebenaranyannya, apakah barang-barang tersebut benar-benar bersertifikat halal mengingat wajan dan kulkan bukan barang konsumsi yang berupa makanan?
Adanya sertifikat halal pada barang guna tersebut dibenarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dilansir dari situs halalmui.org, Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., mengakui hal tersebut. Ia juga mengatakan bahwa permintaan sertifikasi halal dalam beberapa terakhir meningkat dan semakin bervariasi. Permintaan juga muncul dari produk barang gunaan.
sertifikat halal yg makin tak relevan. makin terasa agama hanya buat jualan. pic.twitter.com/8rN7C3YKNM
— Anton Muhajir (@antonemus) September 13, 2020
“Sertifikasi halal telah menjadi salah satu kekuatan daya saing bagi produsen, termasuk para produsen barang gunaan yang semakin peduli akan jaminan kehalalan produk mereka,” kata Lukmanul Hakim, (10/8).
Lukmanul Hakim juga mengungkapkan ada alasan lain mengapa produsen barang gunaan mengajukan sertifikasi hahal. Alasannya adalah karena diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam salah satu pasalnya, UU tersebut menyatakan bahwa produk yang disertifikasi halal tidak hanya mencakup produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik, namun juga bidang jasa dan barang gunaan.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH juga menjelaskan masalah ini. Ia mengatakan, merujuk pada UU JPH, kehalalaln suatu produk meliputi barang gunaan, yang meliputi seluruh produk yang dikenakan orang, mulai dari aksesori rambut hingga alas kaki.
“Mengingat ini adalah amanat undang-undang, maka harus dijalankan. Tidak boleh ada pengecualian,” katanya.
Sehingga wajar jika barang gunaan ikut mengajukan sertifikat halal. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan data lengkap tentang produk barang gunaan yang bersertifikat halal, bisa diakses di www.halalmui.org. Untuk mendapat kabar terkini, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.