Djawanews.com – Kiprah Artidjo Alkostar saat masih menjadi Hakim Agung di Indonesia ternyata cukup populer. Selama ini ia dikenal sebagai seorang yang low profile dan ramah kepada siapapun, kecuali dengan para koruptor yang “nyolong” uang negara.
Ketegasan pria kelahiran 22 Mei 1948 di Situbondo, Jawa Timur itu cukup legendaris di Indonesia. Pasalnya, ia selalu bertindak tegas saat menjadi hakim dalam kasus korupsi. Ia juga dikenal sebagai hakim yang selalu memberikan hukuman berat kepada koruptor, tak peduli jabatan apa yang sebelumnya diemban oleh tersangkanya.
Tolak Uang Suap dari Pengusaha Surabaya
Mantan Hakim MA yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar itu punya banyak cerita menarik saat bertugas, salah satunya adalah saat ia menolak disuap. Dilansir dari Suara, Artidjo mengaku pernah akan disuap oleh seorang pengusaha saat ia mejabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Ia menduga penyuap adalah pengusaha asal Surabaya.
"Pak Artidjo yang lain sudah". Lho apa ini? Ya tampangnya sih pengusaha dari Surabaya," ungkap Artidjo saat jadi narasumber dalam pelatihan penerapan modul antikorupsi terkait APBDesa di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (25/2/2020).
Tahu bahwa dirinya akan disuap, ia dengan tegas menolak pemberian si pengusaha itu. Ia bahkan mengusir pengusaha itu dengan lantang.
"Detik ini anda keluar kalau tidak kursi anda saya terjang atau saya suruh tangkap. Keluar dia," kata Artidjo.
Memberatkan Hukuman bagi Koruptor
Yang paling ditakuti oleh para koruptor adalah vonis hukuman yang diberikan oleh Hakim Artidjo Alkostar. Ia kerap memperberat vonis beberapa tersangka korupsi, misalnya pada kasus yang menjerat mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh. Ia divonis dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
Selain itu ia juga memperberat hukuman yang menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum. Anas dihukum dari 7 tahun jadi 14 tahun dengan denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Tak cukup sampai situ, di bulan April 2018 lalu ia memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hukuman yang diberikan dari 8 tahun jadi 11 tahun penjara. Di kasus yang sama ia juga menghukum tersangka lain, yakni Irman dan Sugiharto, dari 7 dan 5 tahun jadi masing-masing kurungan penjara selama 15 tahun.
Sejumlah koruptor yang pernah dihukum seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan lainnya.
Banyak hal menarik di balik sosok Artidjo Alkostar. Untuk mendapat artikel menarik lain, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.