Buleleng, (07/09/2019) – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang adalah salah satu PLTU Bali yang saat ini masih menyuplai asupan listrik di Pulau Dewata.
Bali saat ini memang masing mengandalkan keberadaan PLTU Celukan Bawang yang terletak di utara pulau tersebut. Hal tersebut dikarenakan selama bertahun-tahun Bali terancam krisis energi dan PLTU Celukan Bawang telah membantu 42 persen kebutuhan yang ada saat ini.
Dilansir dari Era.id, di tahun 2018 Bali memiliki beban puncak listrik mencapai 895 MW. Kemudian angka tersebut naik 15 % pada akhir Januari 2019. Namun keberadaan PLTU Celukan Bawang dapat mencukupi sekitar 380 (Mega Watt) MW dari kebutuhan listrik di Bali.
Menjadi PLTU Bali Terbesar
Kapasitas PLTU Celukan Bawang menjadi semakin besar, dikarenakan pembangunan pembangkit listrik tahap II. Pembangkit listrik yang berada di Kecamatan Gerokgak tersebut akan mengalami penambahan kapasitas mencapai 600 MW.
Dilansir dari Nusa Bali, Affair Manager PT General Energy Bali (GEB) I Putu Singyen menyatakan jika pembangunan pembangkit listrik tahap II akan memiliki kapasitas yang lebih besar dari sebelumnya.
Pengelola PLTU Celukan Bawang tersebut menyatakan jika pada tahun II PLTU telah dirancang untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas 3 x 230 MW= 690 MW. Kendati demikian, nantinya kapasitas yang dihasilkan sebesar 600 MW.
Meskipun menjadi penyuplai listrik terbesar di Bali, PLTU Celukan Bawang dalam perjalanannya tidak mudah. Hal tersebut setelah kasus PLTU Celukan Bawang digugat oleh Greenpeace dan sejumlah warga yang memprotes pembangunan PLTU tersebut.
Meskipun demikian, pembangunan PLTU Celukan Bawang sudah berada pada jalur yang sesuai. Hal tersebut diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari warga yang melakukan gugatan, dan menyatakan jika pembangunan proyek PLTU sah.
Kasus permula ketika gugatan diajukan ke PTUN Denpasar pada tanggal 16 Agustus 2018. Pengadilan tinggi kemudian tidak menerima gugatan tersebut, hal tersebut dikuatkan oleh keputusan PT TUN Surabaya pada 26 Desember.
Pihak Greenpeace yang tidak puas karena gugatannya ditolak, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun pada akhirnya MA juga menolak permohon kasasi tersebut, dengan alasan gugatan tersebut melewati dari batas tenggat yang diberikan setelah SK terbit, yaitu selama 90 hari.
Hingga kini pembangkit listrik di Celukan Bawang tersebut, masih menjadi andalan PLTU Bali untuk menjaga suplai energi. Meskipun ke depannya, diprediksi jika Bali masih membutuhkan asupan energi yang lebih besar lagi.