Banyak orang belum mengetahui syarat membuat akta kelahiran, sehingga ketika mereka mengurus akan bolak-balik untuk memenuhi berbagai persyaratannya. Daripada bingung, berikut ini Djawanews rangkum beberapa hal yang harus anda siapkan.
Akta kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan seseorang ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Pembuatan akta kelahiran tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006. Sejak ditetapkan dan adanya perubahan tersebut, maka mengurus akta kelahiran dapat dilakukan berdasarkan domisli pemohon.
Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Harus Disiapkan
1. Berkas-Berkas
Terdapat beberapa berkas yang harus Anda persiapkan sebelum mulai mendaftar untuk membuat akta kelahiran, di antaranya; a) Surat Keterangan Kelahiran Kelurahan, b) Surat Keterangan Kelahiran Asli dan Fotokopi dari dokter/bidan/penolong kelahiran, c) Surat Pernikahan, fotokopi KK dan KTP (beserta aslinya) orang tua, d) Identitas pelapor kelahiran, e) Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas.
2. Alur Pendaftaran
Bagi Anda yang ingin mengurus akta kelahiran dan sudah memenuhi segala persyaratan Disdukcapil, maka lansung bisa melakukan permohonan ke pelayanan pencatatan akta kelahiran.
Beberapa pelayanan pencatatan akta kelahiran, umumnya terdapat di kantor kelurahan, dinas, suku dinas, puskesmas kecamatan, dan rumah sakit tempat kelahiran. Lantas berapakah biaya yang dikeluarkan?
3. Biaya Mengurus Akta Kelahiran
Terkait dengan besaran biaya pembuatan akta kelahiran, adalah gratis atau tidak dikenakan pungutan. Kemudian setelah pemohon selesai mengajukan berkas, maka dibutuhkan waktu 5 hari kerja untuk penyelesaian akta kelahiran.
Mengurus akta kelahiran merupakan wajib hukumnya, agar setiap bayi yang lahir dapat terdaftar dalam Kartu Keluarga, dan kemudian dapat memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK adalah syarat di kemudian hari bagi setiap warga negara Indonesia untuk mengurus dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda penduduk (KTP), paspor dan lainnya. Bagaimana, mudah bukan syarat membuat akta kelahiran? Jangan melalui calo ya…