Djawanews.com – Masyarakat saat ini tengah menyoroti adanya hukuman kebiri bagi pelaku predator seksual yang menyasar anak-anak. Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia. Selain itu diatur pula pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengungkapan identitas pelaku ke publik.
Hukuman kebiri kimia sebelumnya sempat dijatuhkan kepada Muh Aris bin Syukur, pelaku tindak kekerasan seksual anak. Ia disebut telah memerkosa 9 anak di bawah umur di daerah Mojokerto sejak 2015 silam.
Keputusan kebiri kimia terhadap Aris dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada terdakwa," seperti dikutip dari amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, Juli 2019.
Vonis kebiri kimia Aris adalah yang pertama dipakai di peradilan di Indonesia sejak pengesahan Undang-undang No. 17 Tahun 2016. Beleid itu adalah penetapan atas Perppu No. 1/2016 mengenai Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang sah pada 9 November 2016. Aris sendiri dihukum karena melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu No. 1/2016.
Aris akan dikebiri ketika masa hukumannya sisa dua tahun, sedangkan ia divonis penjara selama 12 tahun. Artinya, ia akan dieksekusi saat memasuki hukuman tahun kesepuluh. Meski demikian, kebiri kimia hanya bersifat sementara alias tak permanen seperti kebiri bedah.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto yang dijabat oleh Rudy Hartono menjelaskan bahwa dalam aturan, kebiri kimia hanya berlaku selama dua tahun. Dosisi kebiri sendiri paling lama hanya bertahan enam bulan.
“Kalau dua tahun, berarti dia nanti dikebiri kimia empat kali,” kata Rudy, saat diskusi publik bertema Hukuman Kebiri untuk Predator Anak di Surabaya, (28/8/2019).
Setelah masa dua tahun selesai, jaksa harus mengembalikan kejantanan Aris. Dengan begitu pelaku akan kembali normal saat keluar penjara dengan jaminan kesehatan.
Untuk mendapatkan informasi terkait hukum kebiri kimia dan informasi menarik lain, kunjungi situs Warta Harian Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.