Djawanews.com – Jagat media sosial kembali digegerkan dengan munculnya pesan berantai yang mengatasnamakan institusi Polri. Pesan berantai tersebut terkait dengan biaya tilang terbaru.
Dalam pesan berantai tersebut, yang menjadi sorotan adalah murahnya biaya tilang. Padahal denda bagi yang tidak memiliki STNK saja sekarang Rp500 ribu dan pengemudi yang tidak memakai helm bisa kena denda Rp250 ribu.
Terkait dengan kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan pernyataan jika pesan tersebut tidak benar dan hoaks. Lalu berapa besaran biaya yang sebenarnya?
Berikut ini beberapa poin rincian dari narasi hoaks denda tilang terbaru
- Tidak membawa STNK: Rp50.000
- Tidak membawa SIM: Rp25.000
- Tidak memakai helm: Rp25.000
- Penumpang tidak memakai helm: Rp10.000
- Pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman: Rp20.000
- Melanggar lampu lalu lintas: Mobil (Rp20.000), Motor (Rp10.000)
- Tidak pasang isyarat mogok: Rp50.000
- Pintu mobil terbuka saat jalan: Rp20.000
- Kurangnya perlengkapan mobil: Rp20.000
- Melanggar TNBK: Rp50.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp70.000
- Tidak memiliki spion dan klakson: motor (Rp50.000), mobil (Rp50.000)
- Melanggar rambu lalu lintas: Rp50.000
Padahal faktanya, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
Bahkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan dapat dipidanakan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
Selain hoaks pesan berantai biaya tilang terbaru, masih banyak artikel menarik lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.