Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Otomotif
Viral Pesan Berantai Biaya Tilang Terbaru, Dendanya Kelewat Murah
razia gabungan (mediaindonesia)

Viral Pesan Berantai Biaya Tilang Terbaru, Dendanya Kelewat Murah

Usman Mahendra
Usman Mahendra 01 September 2020 at 11:41am

Djawanews.com – Jagat media sosial kembali digegerkan dengan munculnya pesan berantai yang mengatasnamakan institusi Polri. Pesan berantai tersebut terkait dengan biaya tilang terbaru.

Dalam pesan berantai tersebut, yang menjadi sorotan adalah murahnya biaya tilang. Padahal denda bagi yang tidak memiliki STNK saja sekarang Rp500 ribu dan pengemudi yang tidak memakai helm  bisa kena denda Rp250 ribu.

Terkait dengan kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan pernyataan jika pesan tersebut tidak benar dan hoaks. Lalu berapa besaran biaya yang sebenarnya?

Baca Juga:
  • Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor, Pejalan Kaki Tidak Kena Tilang
  • Operasi Keselamatan Jaya 2025 Selesai, 29.001 Pengendara Ditilang
  • Polda Metro Fokus Terapkan ETLE dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Berikut ini beberapa poin rincian dari narasi hoaks denda tilang terbaru

  1. Tidak membawa STNK: Rp50.000
  2. Tidak membawa SIM: Rp25.000
  3. Tidak memakai helm: Rp25.000
  4. Penumpang tidak memakai helm: Rp10.000
  5. Pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman: Rp20.000
  6. Melanggar lampu lalu lintas: Mobil (Rp20.000), Motor (Rp10.000)
  7. Tidak pasang isyarat mogok: Rp50.000
  8. Pintu mobil terbuka saat jalan: Rp20.000
  9. Kurangnya perlengkapan mobil: Rp20.000
  10. Melanggar TNBK: Rp50.000
  11. Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp70.000
  12. Tidak memiliki spion dan klakson: motor (Rp50.000), mobil (Rp50.000)
  13. Melanggar rambu lalu lintas: Rp50.000

Padahal faktanya, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Bahkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan dapat dipidanakan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

Selain hoaks pesan berantai biaya tilang terbaru, masih banyak artikel menarik lainnya, ikuti terus hanya di Warta Harian Otomotif Djawanews.

Bagikan:
#otomotif#media sosial#POLRI#biaya tilang#POLISI

Berita Terkait

    3 Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Harga Murah dengan Spek Terbaik!
    Otomotif

    3 Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Harga Murah dengan Spek Terbaik!

    Lagi cari mobil listrik dengan harga terjangkau dan spesifikasi yang mumpuni? Kalau begitu, kamu wajib mempertimbangkan deretan mobil listrik Wuling yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Wuling ....
    Usman Mahendra
    Usman Mahendra
  • Pengemudi Wajib Tahu! Inilah Ciri Ban Mobil yang Perlu Diganti
    Otomotif

    Pengemudi Wajib Tahu! Inilah Ciri Ban Mobil yang Perlu Diganti

    Janu Wisnanto 06 May 2023 18:22
  • Koleksi Kendaraan Mewah Gibran Walikota Solo
    Otomotif

    Koleksi Kendaraan Mewah Gibran Walikota Solo

    Janu Wisnanto 06 May 2023 17:21
  • Penjualan Kendaraan Listrik Meroket, Jepang Disalip China dan Eropa
    Otomotif

    Penjualan Kendaraan Listrik Meroket, Jepang Disalip China dan Eropa

    Djawanews.com – Kendaraan listrik semakin populer di Jepang, khususnya mobil yang menggunakan baterai murni. Meskipun demikian, kontribusi mobil listrik terhadap pasar otomotif di Jepang masih rendah, hanya ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Tips Otomotif: Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran, Cek Ban Mobil Dahulu
    Otomotif

    Tips Otomotif: Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran, Cek Ban Mobil Dahulu

    Janu Wisnanto 16 Apr 2023 10:52
  • Sering Dilakukan, Kesalahan Pengemudi ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak
    Otomotif

    Sering Dilakukan, Kesalahan Pengemudi ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak

    Janu Wisnanto 09 Apr 2023 17:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up