Tidak hanya tertuang dalam peraturan Undang-Undang, namun memakai sabuk pengaman atau safety belt juga terbukti sebagai cara efektif menjaga keselamatan saat berkendara.
Memakai sabuk pengaman dalam berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (6). Dalam UU tersebut dijelaskan jika pengemudi dan juga penumpang yang duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Memakai Sabuk Pengaman Terdapat di Undang-Undang
Namun ironisnya masih banyak pengemudi dan juga penumpang yang hanya takut tidak memakai sabuk pengaman lantaran jerat hukum. Hal tersebut karena siapa saja yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Meskipun Djawanews pernah membahas pentingnya penggunaan sabuk pengaman, artikel kali ini kembali mempertegas terkait “siapa saja” yang wajib menggunakannya. Hal tersebut, lantaran masyarakat masih awan dengan penggunaan sabuk pengaman.
Dilansir dari Kompas Otomotif (04/02) penggunaan sabuk pengaman sangat terbukti menyelamatkan nyawa ketika terlibat kecelakaan. Hal tersebut tidak lain untuk mengurangi resiko tabrakan kedua.
Tabrakan kedua adalah benturan yang terjadi antara tubuh pengemudi dengan bagian interior mobil. Bagi sopir, tabrakan kedua biasanya melibatkan setir kemudi atau bagian lainnya seperti dashboard atau airbag.
Lantas bagaimana dengan para penumnag di baris kedua dan seterusnya? Memang selama ini masih ada salah kaprah yang menganggap sabuk pengaman hanya digunakan bagi pengemudi dan penumpang di sebelah pengemudi, faktanya tidak demikian.
Para penumpang di baris kedua atau ketiga tetap diwajibkan memakai sabuk pengaman untuk mengurangi resiko benturan saat terjadi kecelakaan. Jadi, aturan dibukan tidak sekadar ada, tapi bermanfaat untuk yang menaatinya. Setuju?